Dari barang bukti yang disita, berupa 3.830 tong berisikan bahan baku pembuatan krim kosmetik, ribuan item produk jadi dan kadaluarsa, ribuan item obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya, hingga 148 roll bahan kemasan, bernilai Rp41,5 miliar. “Ditemukan peredarannya di seluruh Indonesia, di pasar tradisional dan salon kecantikan,” kata Hendri Siswandi, Plh BPOM RI, di Kota Serang, Banten.
Untuk mengangkut barang sitaan itu ke kantornya di Kota Serang, setidaknya BPOM telah menggunakan lebih dari 30 truk kontainer dan belum juga selesai. Merek komsetik yang disita di antaranya bernama Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Shoap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, dan Fluocinamide Ointement.
“Saat kita lakukan operasi di lapangan, ada penanggung jawab nya, itu yang sementara kita jadikan saksi, tadi malam baru kita BAP. Kita percaya masih ada aktor intelektualnya belum bisa kita sampaikan ke media dan sedang kita dalami,” terangnya.
Pembuat kosmetik dan obat-obatan ilegal itu, pelaku akan di jerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Serta pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.