Majelis Pers: Keranda Mayat Symbol Matinya Kemerdekaan Pers Indonesia

JAKARTA -  Aksi umat Pers yang digelar hari Rabu (4/7) yang diakomodir oleh sejumlah organisasi pers Nasional sebagai bentuk Perlawanan umat Pers terhadap tirani kekuasaan Dewan Pers.refleksi dan reaksitas umat Pers terhadap kebijakan kebijakan dewan pers yang dinilai tidak berpihak pada jurnalis, diskriminatif bahkan telah mengkriminalisasi hampir disetiap daerah.

 

Penolakan tersebut berawal dari kebijakan dan sikap dewan pers yang selama ini dirasakan telah membunuh karakter Pers dan membunuh kemerdekaan Pers, memicu kemarahan dan memuncaknya HAK tolak atas kinerja dewan pers yang tidak sesuai dengan tujuan awal sebagai amanah reformasi dan demokrasi untuk mengembalikan citra martabat hargadiri bangsa kepada Pers Pancasila. Aksi serentak yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, dengan central DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan menjadi titik vital.

Dalam orasinya di depan gedung dewan pers, para organisasi pers dan umat pers mendorong Majelis Pers untuk mengambil sikap dam langkah tegas dalam melakukan evaluasi kinerja dewan pers selama ini.

Sekjen Majelis Pers sekaligus ketua umum KWRI, Ozzy Sulaiman Sudiro mengatakan dihadapan ratusan awak media dipelataran gedung dewan pers jakarta, bahwa kemerdekaan pers yang sudah kita perjuangkan bersama pejuang Pers Reformis (Majelis Pers) diduga telah dibajak oleh sekelompok pesanan sponsor penguasa dan pengusaha pers, seolah olah kemerdekaan pers ini hanya diraih dan diperjuangkan oleh segelintir organisasi pers.

Itu adalah kebohongan publik dan penghianatan nurani,bahwa kemerdekaan pers yang sudah kita perjuangkan adalah hasil perjuangan 27 organisasi wartawan sejararah telah mencatat itu, majelis pers yang turut membidani kelahirannya Dewan Pers merasa prihatin dan duka yang mendalam kapada para jurnalis yang saat ini berada dalam hotel prodeo hingga kematian seperti yang dialami M Yusuf karna sebuah berita.

Mengacu UU No.40 thn 1999 tentang Pers,bahwa sebuah karya jurnalistik tidak menganut kriminalisas,karna wartawan didalam melaksanakan fungsi dan tugas jurnalistiknya secara konstitusi dilindungi undang undang No 40 thn 1999 tentang Pers,sementara lahir undang undang ITE No 19 thn 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 thn 2008 terkait informasi transaksi elektronik,keberadaannya diberlakukan semata mata untuk sosial media dalam hal ini,twitter,facebook,instagram dst..bukan terhadap jurnalis, terutama Pasal 45 A.dengan ancaman 6 thn penjara dan denda 1 milyar rupiah..itu artinya sama saja kiamat sugro bagi wartawan.. hal ini menjadi catatan buram bagi Kinerja pengurus dewan pers sepanjang sejarah kemerdakaan Pers dan telah mencidrai kemerdekaan pers,

"Kami memberikan apresiasi dan tentu menempatkan penghargaan setinggi tingginya kepada para pejuang Pers kepada teman teman peserta aksi,baik dijakarta maupun diberbagai daerah, bahwa moment ini menjadi langkah maju merebut kembalinya kemerdekaan pers."karna kita adalah seorang pejuang dan bukan orang orang yang diperjuangkan" dan kami meminta kepada pengurus DP untuk mengevaluasi dan menijau kembali kebijakan kebijakannya bila perlu mencabut hal hal yang berpotensi terhadap pembunuhan karakter Pers dan membunuh kemerdekaan Pers,dan kami juga meminta dengan segala hormat kepada yang mulia bapak H.Ir Joko Widodo menyikapi hal ini dengan seksama,karna hal ini dapat merusak tatanan wajah demokrasi kita,karna hitam putih republik ini dapat tercermin melalui Pers, Ucap Ozzy.

Upaya - upaya pembodohan terhadap pers Nasional akan segera berakhir, dan pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan konsolidasi,diskusi kapada ketua DPR RI, Menkoinfo dan para pakar hukum dibidangnya agar segera melakukan juridical review terhadap UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta mereview MOU yang dilakukan dewan pers dengan Polri dan TNI. Dalam aksi ini, Dewan Pers diberikan hadiah keranda mayat sebagai simbol matinya kemerdekaan Pers.

Rate this item
(0 votes)
Go to top