KWRI Minta Wiranto Sadar Ini bukan Era Orde Baru

JAKARTA - Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) yang juga selaku Sekjen Majelis Pers Ozzy Sulaiman Sudiro mengaku geram dengan pernyataan dan ancaman Menko Polhukam Wiranto yang akan memberangus media-media yang membantu pelanggaran hukum terkait Pemilu 2019 dan bisa mengganggu keamanan nasional.

“Menteri ini mungkin sudah lupa atau pikun bahwa saat ini bukan lagi Era Orde Baru, wajar saja karna beliau alumnus Orde baru jadi ingin bernostalgila kezamannya dulu", dimana saat ini pers sudah bebas berdikari dan bisa menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan etika yang berlaku dalam menjalankan amanah sesuai UU NO 40 Tahun 1999, Tentang Pers” Ozzy menegaskan, Wiranto harus menjelaskan konteks keamanan nasional yang seperti apa yang dimaksud dan apa dasar hukum menutup media-media. Apakah media yang kotradiktif dengan kebijakan pemerintah yang ditutup dan media yang pro sanjung puji terhadap pemerintah didiamkan dan dininabobokan oleh kekuasaan.

“Indonesia bisa merdeka karena kehadiran Pers Perjuangan dan Pers Perlawanan. itulah jatidiri Pers nasional sepanjang sejarah, hal ini kembali kemasa silam, sama seperti peristiwa yang terjadi dalam transisi era rezim dari Orde Baru ke Reformasi dimana saat itu Pers Perjuangan terus melawan tirani kekuwasaan demi kebebasan mereka dalam menyuarakan kebenaran yang menjadi hak publik,” ujarnya.

KWRI sendiri yang lahir 22 mei 1998 tepatnya satu ketika runtuhnya simbol -simbol kekuasaan Orde Baru yang diwarnai dengan berbagai macam gejolak. Ditengah tuntutan perjuangan Reformasi KWRI Lahir tatkala Pers indonesia harus menentukan sikap.

KWRI yang merupakan Pelopor organisasi wartawan  Reformis yaitu organisasi bersejarah yang turut membidani lahirnya Dewan Pers, mengaku akan melawan segala bentuk pengekangan, tirani kekuasaan, stereotype, bagi mereka yang akan mencoba membungkam kembali media setelah insan pers mendapatkan kemerdekaannya dalam bersuara demi kepentingan publik.

“Pers itu adalah Hak asasi manusia yang dilindung Panca Sila dan Undang Undang Dasar 1945.yang berfungsi sebagai wahana Informasi,Pendidikan,Hiburan dan termasuk Pengembangan ekonomi didalamnya.sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh Informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan Hakiki didalam meningkatkan kewalitas kehidupan manusia.

Pers juga sebagai sarana kontrol sosial dan problem solver dimana tugas dan fungsinya menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta yang terjadi dilapangan bukan mengarang bebas, karena dalam memperoleh informasi ada etika dan aturan yang harus dijalankan tidak sembarangan. 

Jadi ketika ada hal yang bertolak belakang dengan kepentingan publik maka wajar pers mengkritisi dan jika ada prestasi maka akan disampaikan sesuai dengan apa adanya secara objektif dan berimbang,” tukas Ozzy melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (7/5) hari ini.

Ozzy meminta pemerintah membedakan antara platform media sosial yang tidak memiliki pakem atau etika aturan dalam memperoleh dan menyebarkan data informasi dengan media-media massa yang berbadan hukum dan cenderung bertugas sesuai aturan dan etika yang disepakati dan berlaku.

“Pernyataan Wiranto bersayap dan merupakan upaya-upaya pembungkaman media. Kemerdekaan Pers adalah hak setiap insan pers secara konstitusi  dilindungi oleh undang-undang mulai dari UUD 1945 hingga UU Pers No 40 Tahun 1999. Kami tidak akan pernah gentar dengan ancaman apapun karena media massa atau pers bekerja menjalankan amanah sesuai kode etik jurnalistik dan konstitusi,” pungkasnya. (red)

Rate this item
(0 votes)
Go to top