TANGERANG, lensafokus.id - Pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara, wajib pajak parkir adalah, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Pada tahun 2019 ini Pemkab Tangerang menargetkan pendapatan aslindaerah (PAD) dari pajak parkir sebesar Rp 57 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 50,88 Miliar.

Go to top