Items filtered by date: Sunday, 31 January 2021

Tigaraksa, lensafokus.id -- Lurah Tigaraksa H Rama Winata terjun langsung Gerebek Masker di Jln Utama Perumahan Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (31/1/2021).

Published in Banten

Serang, lensafokus.id -- Menjalankan Program Kapolda Banten dengan program Jargon Pandekar Banten personel Ditlantas Polda Banten melaksanakan giat Patroli Prokes dalam "Guyub TNI-Polri" dan Sinergi 3 Pilar, giat Patroli tersebut melaksanakan penegakan Prokes dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten, Sabtu Januari (30/01/2021).

Published in Banten
Sunday, 31 January 2021 12:15

Implikasi Covid-19 Terhadap Masyarakat

Sebuah permasalahan yang terjadi di tahun 2020, dimana tiap negara diseluruh dunia saat ini sedang mengalami nya yaitu adanya wabah covid-19. Bahkan di negara kita yaitu Indonesia mengalami hal tersebut. Sejak kemunculan virus ini, segala macam aktivitas sosial yang berhubungan dengan keramaian akan dikurangi mobilitasnya. Covid-19 ini menyebabkan lumpuhnya dinamika perpolitikan, aktivitas ekonomi-sosial dan lain sebagainya. Ruang lingkup persebaran covid-19 ini merebak hingga berimplikasi serius terhadap ekonomi masyarakat menengah kebawah. Sekitar bulan maret tahun lalu banyak beredarnya info mengenai terdapat masyarakat Indonesia yang positif corona, akan tetapi tentang beredarnya info tersebut ditutup-tutupi oleh pihak media dengan alih-alih nya untuk tidak membuat masyarakat Indonesia panik mengenai hal tersebut. Namun seiring berjalannya waktu justru hal tersebut akhirnya beredar lebih jauh karena adanya korban yang terus menerus meningkat. Hingga akhirnya dari pihak Pemerintah menghimbau masyarakatnya melakukan lockdown di seluruh daerah di Indonesia. Demikian hal tersebut dilakukan oleh setiap negara yang berada di dunia untuk melakukan lockdown dan bahkan berhasil menyingkirkan wabah covid-19 ini hingga terdapat negara yang dalam kurung waktu beberapa hari bisa menyingkirkan wabah tersebut. Penanggulangan yang dilakukan oleh Pemerintah masih saja di abaikan oleh para masyarakat yang apatis terhadap lingkungan sekitar. Dengan menyelenggarakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegahnya penyebaran covid-19. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) telah menjelaskan apabila PSBB dilakukan selama masa inklubasi terpanjang yaitu selama 14 hari.

Dalam menangani kasus virus ini, tiap daerah punya peraturan masing-masing dalam menanggulanginya. Misalnya Pemkot kota malang sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk menangani penyebaran covid-19 ditengah masyarakat. Diantaranya surat edaran tersebut berisikan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat dibatasi, khusunya aktivitas ekonomi yang dimana banyak terjadinya mobilitas sosial. Alhasil berdasarkan problematika itu, pemkot memberlakukan jam malam. Hal ini sangat penting buat masyarakat agar nantinya mobilitas sosial ditengah masyarakat bisa berkurang secara perlahan-lahan dan covid-19 bisa berkurang. Dalam Surat Edaran Kota Malang yang terbaru Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pengendalian Penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) di Kota Malang, berisikan tentang masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib mengikuti Protokol Kesehatan yang berlaku. Dan juga untuk para pelaku usaha seperti cafe, restoran hingga bahkan tempat berbelanja memiliki jam operasional mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Apabila masih banyak oknum-oknum yang masih melanggar peraturan yang sudah berlaku akan dikenakan sanksi hingga bahkan penutupan secara paksa. Dalam jal tersebut sudah diberlakukan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: Hk.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Akan tetapi, meskipun sudah diberlakukannya PSBB kembali masih banyak para oknum pelaku usaha yang buka di luar jam operasional yang berlaku dan juga dari pihak Pemkot nya yang belum tegas dalam penerapannya seperti masih banyak warung sembako hingga tempat makan yang masih buka serta tempat kegiatan dari yang hanya bermodal tutup pintu walaupun hanya sebatas formalitas hingga bahkan sampai dimatikan lampunya. Permasalahan ini sangat disayangkan terkait dengan wabah yang saat ini masih menyebar di Indonesia salah satunya di Kota Malang. Pemerintah pusat melanjutkan kembali PSBB hingga tanggal 7 februari 2021, yang seharusnya sangat disayangkan sekali terkait dengan negara lain yang bahkan sudah bebas melakukan kegiatan sehari-hari.

Terkait dengan persoalan PSBB, kebijakan tersebut masih simpang siur terhadap kondisi masyarakat yang dimana masyarakat menengah kebawah notabene pendapatannya harian. Banyak pelaku usaha yang jam operasionalnya di malam hari merasa di rugikan terhadap PSBB yang berlaku, hal itu mempertegas bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot tidak sepenuhnya efektif. Perihal ini bisa terjadi lantaran kondisi masyarakat berbeda-beda yang dimana masyarakat yang mengandalkan pendapatan harian mau tidak mau harus bekerja demi memenuhi kebutuhan primernya. Selain itu, impact yang cukup serius dialami oleh masyarakat yakni perihal pendidikan formal. Penyebaran covid-19 ini membuat dunia pendidikan beralih mekanisme pembelajaran, yang awalnya proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka kini beralih ke sistem dalam jaringan (Daring). Masa peralihan sistem ini tentu sejatinya sangat mengganggu pembelajaran yang diberikan. Hal itu bisa terjadi dikarenakan tiap daerah punya kondisinya masing-masing, mulai dari permasalahan jaringan internet, hingga pemadaman listrik di suatu daerah. Penegasan PSBB masih belum efektif juga terkait dengan tempat pendidikan dimana masih banyak kegiatan yang diharuskan untuk dating ke kampus secara tatap muka meskipun sesuai dengan protokol kesehatan.

Seharusnya dari pihak Pemkot Malang sendiri untuk tidak memberlakukan PSBB daripada menjadi kebijakan yang simpang siur karena kurang adil terhadap sesama pelaku usaha dan juga pedagang kaki lima yang masih berkeliling namun tidak sesuai dengan protokol kesehatan hingga bahkan antar masyarakat yang taat peraturan dengan yang tidak taat peraturan. Dinamika mengenai PSBB yang mana jam operasional nya sungguh tidak masuk akal karena Covid-19 ini di pola pikir Pemerintah Kota maupun Pusat hanya tersebar pada malam hari. Berangkat dari permasalahan itu, kebijakan yang dikeluarkan pusat mestinya tidak samar-samar yaitu tidak menerapkan PSBB dan pemerintah memenuhi kebutuhan primer masyarakat secara komprehensif.

Penulis : Ahmad Julkifli Sodima / Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Published in Nasional
Go to top