Dikonfirmasi soal Isu Uang Suap Pengamanan Media, Pimpinan Ponpes Tahfidz Adh-Dhuhaa Kabur

Tangerang, lensafokus.id -- Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Adh-Dhuhaa, Kota Tangerang, Rohimuddin Husien memilih meninggalkan sejumlah jurnalis yang menantinya, saat hendak dikonfirmasi soal tudingan uang suap puluhan juta untuk pengamanan media, terkait kasus pidana yang sempat meliputi lembaganya.

Rohimuddin yang sudah ditunggu selama dua jam sempat meminta waktu untuk mandi sebelum menerima para jurnalis, termasuk awak redaksi Lensa Fokus. Namun, bukannya menemui, Rohimuddin malah pergi begitu saja dengan alasan ada keperluan rapat.

Sejumlah jurnalis yang sengaja diutus untuk mengkonfirmasi kebenaran hembusan isu miring dari lembaga itupun kecewa dan merasa dilecehkan.

"Kami mendengar informasi bahwa pihak ponpes sudah mengeluarkan uang untuk pengamanan media, kami ingin memastikan hal itu, media mana dan siapa. Sebab saat ada laporan penganiayaan awal, kami sempat mengunjungi keluarga korban. Kami tidak ingin ada fitnah," ujar Lingga, jurnalis Lensa Fokus.

Para jurnalis berencana kembali mengkonfirmasi para pihak yang mengatakan adanya pemberian uang suap kepada media dari pondok pesantren terkait kasus dugaan kekerasan di Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Adh-Dhuhaa di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dugaan tindak pidana kekerasan oknum guru terhadap anak didik di bawah umur yang dilakukan oleh Noval Fadlurrohman (22) terhadap korban Moch Fauzan Pahlevi (13) itu telah berakhir dalam perdamaian. Kedua pihak disebut telah dipertemukan dan permasalahan dianggap selesai.

Namun, usai perdamaian itu mereda, pengacara pondok pesantren tersebut menyebutkan telah mengamankan media dan mengeluarkan uang puluhan juta. Hal ini menjadi hal terbarukan yang dianggap mencoreng nama baik insan pers.

"Tentunya kami melaksanakan profesi wartawan dengan menjalankan kode etik jurnalistik, sebagaimana dalam pasal 6 disebutkan bahwa Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," kata Lingga diamini jurnalis lainnya.

Sebagai informasi, profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Maksud dari bunyi pasal itu adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” pungkasnya.
(Billy Adhiyaksa)

Rate this item
(0 votes)
Go to top