Lahan Kosong Milik PT. Tirta Intimizu Nusantara (Shimizu) Alami Kebakaran

Tangerang, lensafokus.id -- Sebuah lahan kosong milik PT. Tirta Intimizu Nusantara di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten, mengalami kebakaran Selasa, (13/12/2022).

Beruntung pihak perusahaan menyadari adanya kebakaran dan secepatnya menghubungi pemadam kebakaran agar dapat menanggulangi kobaran api yang tak kunjung padam di karenakan pihak perusahaan tidak menyediakan alat pemadam alasannya pihak perusahaan masih merakit alat pemadam tersebut.

Saepli Epiatna selaku warga juga Ketua Pos Bantuan Firma Hukum Senopati Desa Tobat mengatakan, telah terjadi kebakaran yang sangat menghawatirkan masyarakat yang berada tidak jauh di lingkungan pabrik PT. Tirta Intimizu Nusantara.

“Insiden kebakaran pertama terjadi pada pukul 09.45 pagi,terdengar suara gemuruh warga pun panik dan langsung memberi kabar ke kepala desa Sentul Jaya, namun sampai saat jam 11.17 siang, belum terlihat pemadaman api baik itu dari pemadam kebakaran maupun pihak perusahaan” Saepli mengatakan kepada wartawan saat di wawancarai.

Lahan ini berada tidak jauh dari lokasi pemukiman warga dan merupakan lahan kosong, karena itu tidak ada korban jiwa maupun kerusakan pada infrastruktur maupun bangunan, tapi dampaknya sangat menghawatirkan dan merugikan karena menganggu pernapasan warga sekitar karena kebakaran tersebut.

Saepli mewakili warga desa Tobat juga menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan PT. Tirta Intimizu Nusantara, agar bertanggung jawab atas kelalaian dan dampak yang merugikan bagi kesehatan.

"Saya mewakili sejumlah warga menuntut agar perusahaan PT. Tirta Intimizu Nusantara bertanggung jawab atas kelalaian karena banyak warga yang sesak nafas dan khawatir menganggu kesehatan, juga saya berharap agar pemerintah Dinas DLHK Kabupaten Tangerang dan penegak hukum dari kepolisian agar menginvestigasi/menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut" terangnya.

IMG 20221213 WA0028

Saat wartawan mengkonfirmasi ke perusahaan tersebut, Supandi selaku HRD PT. Tirta Intimizu Nusantara menjelaskan bahwa pihaknya sangat tidak menginginkan kejadian ini, kebakaran lahan kosong itu tidak sampai menimbulkan kerugian bagi fasilitas perusahaan dan pihak nya tidak mengetahui sumber dari kebakaran yang terjadi juga mengakui tidak mempunyai alat pendam kebakaran untuk mengantisipasi hal serupa di karenakan sampai saat ini pihak perusahaan tersebut masih merakit alat pemadamnya.

"Sebelumnya kami selaku pihak perusahaan tidak ingin hal seperti ini terjadi karena selama ini aktifitas di perusahaan tidak ada pembakaran karena beresiko tinggi, saya di beritahukan oleh tim di belakang adanya kebakaran lalu saya perintahkan dan arahkan security untuk membantu menanggulangi kebakaran itu sampai titik api, karena TKP nya terhalang rumput disana kita mencari sumber api itu dan berusaha padamkan api sambil menunggu tim pemadam kebakaran sampai lokasi , di karenakan ada pembatas tembok api tidak sampai kedalam perusahaan dan tidak sampai merugikan fasilitas perusahaan, kami mengakui selama ini untuk alat pemadam masih di rakit dalam proses." jelas Supandi.

Harap di ketahui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

•Pasal 69 ayat (1):
a. huruf a menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
b. huruf h menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
•Pasal 98 ayat (1)
Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
•Bahwa sesuai Pasal 108 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
•Pasal 188 KUHP menyatakan bahwa Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
(Lingga)

Rate this item
(1 Vote)
Go to top