Polsek Cisoka Gerebek Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

Polsek Cisoka Gerebek Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG, lensafokus.id - Jajaran Polsek Cisoka Gerebek toko kosmetik di kawasan Solear, Kabupaten Tangerang, Jum'at (20/9/2019). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 1 tersangka penjual ratusan butir obat keras tipe G jenis eximer dan tramadol.

Dikatakan Kapolsek Cisoka AKP.Akbar Baskoro S.IK menerangkan, toko kosmetik pertama yang digerebek adalah toko kosmetik di Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, dari hasil penggerebekan itu, kata Kapolsek, diamankan seorang pria berinisial S alias Sarbini (38) selaku pemilik toko.

“Dari toko tersangka S, kami menemukan 1332 butir eximer dan 89 butir tramadol,” kata Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, seorang pria selaku pemilik toko kosmetik berinisial S alias Sarbini (38) ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AR alias S adalah warga Aceh yang merantau ke Kabupaten Tangerang.

Adapun pengungkapan itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah karena kerap melihat hilir-mudik pembeli di toko itu. Namun masyarakat merasa heran karena toko cenderung tertutup. Rupanya, kosmetik hanyalah kedok semata.

“Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras golong G itu dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan,” tukasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPTU.Subarjo SH menambahkan, pengungkapan jual beli obat-obatan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya toko kosmetik yang dijadikan tempat jual beli eximer dan tramadol dengan sasaran pelajar dan anak muda.

"Obat tersebut merupakan obat penenang yang masuk dalam daftar obat keras dan masuk golongan obat daftar G dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Tramadol ini hanya untuk pasien yang baru saja menjalani operasi, dan tentu saja tidak disarankan untuk penggunaan jangka panjang apalagi berulang-ulang," ujarnya.

Diketahui, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika toko kosmetik tempat ia bekerja selain menjual kosmetik juga menjual pil eximer dan tramadol dengan sasaran anak-anak remaja.

"Pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 196, 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman sekitar 10 hingga 15 tahun," tambahnya. (Mad Sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top