Komisi 1 Panggil ICD Pekan Depan

Komisi 1 Panggil ICD Pekan Depan Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG, lensafokus.id - Maraknya demontsrasi ketidak puasan para bakal calon kepala desa yang gagal terhadap hasil tes tertulis dan kemampuan dasar. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tangerang, akan panggil lembaga independen Institute For Community Development (ICD), setelah dilakukan hearing antara DPRD dan DPMPD Kabupaten Tangerang, Senin (21/10/2019).

DPRD Komisi I, DPMPD, dan Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Tangerang melakukan hearing, untuk menyatukan perasepsi agar tidak terjadi mis komunikasi diantara kedua belah pihak, pasalnya sebelum DPRD dilantik Tahapan Pilkades sudah mulai berjalan.

Ketua Komisi I, Wahyu Nugraha mengatakan, pihaknya hanya menjembatani dan memfasilitasi agar persoalan Pilkades tidak berlarut-larut. Menurut Wahyu, Komisi I juga akan memanggil atau menghadirkan pihak lembaga independen Institute For Community Development (ICD), dan DPMPD untuk kembali menemui simpatisan dan bakal calon kepala desa gagal.

"Adapun nanti kedepannya, Insya Allah kami juga siap menemui mereka, dan kami juga akan menghadirkan pihak pemdes serta bagian hukum. Kami akan menjembatani persoalan ini agar tidak berlarut-larut, ICD nya juga Insya Allah akan dipanggil juga," ucap Wahyu kepada wartawan.

Menurut Wahyu, tahapan pilkades tidak akan diulang ataupun ditunda. Terkait akan adanya pengerahan masa oleh bakal calon kepala desa gagal karena tidak merasa puas, DPRD Komisi I sudah siap menampung aspirasi. Namun pihaknya akan menjelaskan kepada masa yang akan unjuk rasa bahwa tahapan pilkades sudah sesuai regulasi. Wahyu juga mengatakan, terkait legalitas ICD sudah lengkap dan jelas sesuai dengan profile company.

"Tetap kami mengakomodir keinginan mereka menampung aspirasi mereka. Dan tadi ketika kami tanyakan legalitas ICD sudah lengkap semuanya ada, tidak mungkin lah Pemerintah Kabupaten Tangerang menggunakan konsultan atau lembaga ICD yang tidak jelas, gak mungkin, kan bagian hukumnya juga ada, " tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Soleh Afif menambahkan, terkait persoalan bakal calon kepala desa yang sebelumnya dinyatakan lulus, namun selang beberapa hari dinyatakan lulus di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, murni kesalahan teknis.

"Tadi hasil hering kita dengan bagian hukum, dari konteks akademis memang terjadi kesalahan, kesalahan dalam hasil penghitungan dari koreksi itu, dari mitra kita juga siap memberikan buktinya, artinya secara profesional akan diselesaikan, jadi tidak ada kata tidak transparan, " tambahnya.

Afif juga kembali menegaskan, bahwa tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang tidak akan ditunda ataupun dilakukan pengulangan. Dia juga berharap ganjang-ganjing Pilkades bisa segera diaelesaiakan dan tidak akan terulang kembali dimasa mendatang.

"Intinya tidak akan ada pengulangan ataupun ditunda, jadi tahaoan tetap berjalan. Saya juga minta Do'anya sipaya ini bisa cepat selesai," ujarnya. (Mad Sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top