Galian Tanah Diprotes Warga

Galian Tanah Diprotes Warga Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Galian tanah di Kampung Ganepo, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri disoal, karena belum memiliki izin lingkungan dan tidak adanya musyawarah bersama dengan Kecamatan, Koramil, Polsek, Kepala Desa, RT/RW, dan Masyarakat setempat, Kamis (18/7/2019).

Sony Karsan Sekretaris Kecamatan Sukadiri mengatakan, jika ada aktivitas pengupasan tanah yang belum dimusyawarahkan di Kampung Ganepo, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, menurutnya hal ini sangat merugikan masyarakat setempat.

“Ada operator pengupasan yang belum ada rapat dengan Muspika, Kepala Desa, RT/RW dan para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, namun yang bersangkutan sudah memulai aktivitas galiannya,“ ucap Sony kepada Wartawan.

Ia juga meminta, agar kordinator galian tersebut memperhatikan himbauan dari Muspika, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

“Kepada koordinator pengupasan tanah di Pakayon, sebaiknya memperhatikan himbauan dari aparat kecamatan, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, maka harus dilakukan musyawarah bersama terlebih dahulu,“ harapnya.

Sementara itu, salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Sukadiri, Ade Maulana menambahkan, agar pihak kecamatan segera melakukan penindakan terhadap aktivitas galian tersebut, Ia menganggap Pemerintah Kecamatan memiliki wewenang.

“Seharusnya pihak kecamatan segera menegur kegiatan tersebut sebelum aktivitas tersebut merusak lingkungan, jangan sampai warga yang menegurnya,“ harapnya. (Mad Sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top