Penyidik Ungkap Uang Hasil Peras Sekdes Ternyata Untuk Beli Mobil dan Foya-foya

Penyidik Ungkap Uang Hasil Peras Sekdes Ternyata Untuk Beli Mobil dan Foya-foya Foto: Humas Polda Banten for Lensa Fokus

TANGERANG -  Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap uang hasil dari aksi pemerasan terhadap seorang yang berprofesi sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengorek keterangan dari ketiga tersangka pemerasan yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 lalu di lokassi terpisah.

"Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil dari pemerasan itu untuk berfoya-foya di lokasi hiburan malam. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli mobil minibus," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, Rabu (15/5/2019).

AKP Gogo Galesung menerangkan bahwa dari pengakuan para tersangka berikut sejumlah uang dan kendaraan roda 4 yang disita dijadikan sebagai barangbukti.

"Nanti kita korek kembali pengakuan dan informasi dari para pelaku. Mobil dan sejumlah uang dari korban saat ini dijadikan barang bukti dan kami amankan untuk proses penyidikan," terangnya.

Kondisi korban saat ini dilaporkan dalam kondisi yang kurang baik. Pasalnya, menurut informasi yang didapat, uang yang diberikan merupakan hasil pinjaman dari keluarga dan tetangganya.

Ditempat terpisah, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, SIK. menyayangkan kasus tersebut. Menurutnya, sebuah jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik.

"Sebuah jabatan merupakan amanah, maka perlu disyukuri dan dijalankan dengan baik," ujar Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Dari para tersangka dan korban, petugas menyita puluhan lembar bukti transaksi perbankan kartu identitas wartawan dan percakapan Whatsapp.

"Satu tersangka mengaku kepada korban berprofesi sebagai wartawan media online. Kemudian dua tersangka lainnya berperan sebagai penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368Kuhap tentang pemerasan dan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun. (Riska/Rls)

Rate this item
(0 votes)
Go to top