Kabid Humas Polda Banten, Imbau Masyarakat Tetap Bisa Memilih Diatas Jam 13:00 WIB

Kabid Humas Polda Banten, Imbau Masyarakat Tetap Bisa Memilih Diatas Jam 13:00 WIB Foto: Humas Polda Banten for Lensa Fokus

KOTA SERANG - Dalam rangka mewujudkan Pemilu 2019 aman, sejuk dan damai, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH memberikan informasi kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku dalam mencoblos paslon yang akan dipilih pada 17 April 2019.

Kabidhumas yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/04/2019) mengatakan bahwa dalam pemungutan suara masyarakat diberikan batas waktu untuk hadir dan mendaftarkan diri di TPS paling lama pukul 13.00 WIB.

Sementara untuk yang sudah hadir, bahkan sudah mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan. Masyarakat dapat memberikan hak suaranya, walaupun melebihi batas waktu tersebut.

”Yang tidak bisa adalah untuk mendaftar sebagai pemilih di TPS setelah batas waktu yang telah disediakan,” tukas Edy.

Ditambahkan Edy, sesuai aturan PKPU No. 9/2019/ pasal 46 yang menyatakan bahwa pukul 13.00 adalah batas waktu untuk hadir di TPS. Jika sudah berada di TPS, sudah mengantri, semua berhak menggunakan hak pilih, hingga semua antrian selesai.

Selanjutnya, Edy mengimbau kepada masyarakat, apabila para petugas TPS menyatakan pemungutan suara selesai, padahal masyarakat masih antri, segera laporkan kepada Ketua PPK, Pengawas Pemilu dan Petugas pengamanan TPS Tentang permaslahan tersebut. Jangan takut TNI dan Polri menjamin hak anda.

Karena sesuai UU 07/2017 tentang Pemilu pasal 510 yang isinya setiap orang yang dengan sengaja mennyebabkan orang lain kehilangan hak pilih. Dapat dipenjara maksimal selama 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah.

“Hayoo seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Banten untuk berbondong-bondong datang ke TPS yang telah disediakan disekitar tempat tinggal anda. Gunakanlah hak suara anda denga sebaik mungkin,” tutup Edy.

Hal senada di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyer. "Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB, sepanjang pemilih sudah terdaftar dalam formulir C7 atau daftar hadir," kata Abidin Nasyer kepada awak media.

Maka, masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut. Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. Bila tidak, KPU tidak akan pernah melayani mereka yang tidak terdaftar.

"Makanya, petugas KPPS harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani," ucapnya.

Rate this item
(0 votes)
Go to top