Print this page

Diduga Langgar K3 dan SOP, Proyek Galian Fiber Optik di Kota Tangerang Disorot

Kota Tangerang, lensafokus.id – Proyek galian kabel fiber optik di wilayah Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kembali menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian dilakukan tanpa pengamanan yang memadai. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan rompi keselamatan. Selain itu, lokasi proyek juga tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja bernama Usuf mengaku keterbatasan perlengkapan di lapangan.
“Izin bang, rambu-rambu memang tidak ada, K3 juga tidak dilengkapi. Tanah bekas galian sudah dimasukkan ke karung, tapi karungnya habis. Kalau soal rambu atau K3, saya tidak tahu, yang tahu pengawas, Bang Erik. Saya juga tidak punya nomor kontaknya,” ujarnya.

Tim investigasi yang melakukan pemantauan juga tidak menemukan adanya pengawasan dari pihak perusahaan. Bahkan, identitas pelaksana proyek disebut tidak jelas.

“Sangat miris melihat proyek galian fiber optik ini. Tidak terlihat pengawasan dari pihak perusahaan, bahkan tidak jelas dari PT mana yang mengerjakannya,” tegas Anton.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan, baik bagi pekerja maupun masyarakat sekitar. Lubang galian yang dibiarkan terbuka tanpa pembatas berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama bagi pengguna jalan.

Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa proyek galian kabel optik di wilayah Tangerang dan sekitarnya kerap mengabaikan standar K3, termasuk minimnya pengawasan serta tidak lengkapnya perlengkapan keselamatan kerja.

Selain dugaan pelanggaran K3, proyek ini juga disinyalir tidak memenuhi standar teknis pekerjaan. Beberapa titik galian ditemukan tidak sesuai dengan kedalaman yang ditentukan serta tidak dilengkapi papan informasi proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap SOP dan perizinan yang berlaku.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, setiap proyek konstruksi, termasuk penggelaran kabel fiber optik, wajib memenuhi aspek keselamatan kerja serta memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan publik dan melanggar hukum.

Warga sekitar berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap pihak pelaksana proyek. Mereka juga meminta agar pengawasan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Jangan sampai proyek seperti ini membahayakan masyarakat. Harus ada tindakan tegas dari dinas terkait,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Sumarna)

Rate this item
(0 votes)