Bogor, lensafokus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang berlangsung pada Selasa (30/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, hingga para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bogor.
Selain membahas persetujuan perubahan APBD 2025, rapat juga mengagendakan sejumlah pembahasan penting lainnya. Di antaranya penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD tahun anggaran 2026, penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, penetapan Rencana Kerja DPRD 2026, serta laporan hasil reses dan penutupan Masa Sidang III tahun 2024–2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang I tahun 2025–2026.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras membahas Raperda perubahan APBD 2025.
“Dalam pembahasan bersama, defisit anggaran yang semula tercantum dalam Nota Keuangan dan Raperda perubahan APBD tahun 2025 akhirnya sudah bisa tertutupi,” jelas Jaro Ade.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dalam waktu 15 hari kerja. Jaro Ade juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti hasil keputusan paripurna tersebut.
“Laksanakan semua rancangan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah disepakati bersama, agar pekerjaan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai rencana,” pungkasnya. (Red)