Print this page

Program Ketahanan Pangan Desa Wanti Sari Diduga Dikuasai Kepala Desa, TPK Hanya Formalitas

Foto : Ilustrasi Foto : Ilustrasi

Lebak, lensafokus.id – Program ketahanan pangan Desa Wanti Sari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan program peternakan ayam sebanyak 500 ekor dengan nilai anggaran sekitar Rp200 juta, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga tidak dilibatkan dan semua kewenangan justru dikuasai langsung oleh Kepala Desa.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, TPK dalam program tersebut hanya dijadikan formalitas.

“Kegiatan ketahanan pangan ternak ayam itu seolah dikuasai oleh kepala desa, sementara TPK hanya jadi boneka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Wanti Sari, Hudori, mengakui adanya perubahan struktur TPK.

“Ketua TPK sudah berhenti, sudah resign kemarin,” singkat Hudori melalui WhatsApp saat diminta nomor kontak Ketua TPK.

Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program ketahanan pangan yang menggunakan dana desa.

Menanggapi hal ini, aktivis Badak Banten Perjuangan, Adnan, menegaskan bahwa sesuai regulasi, pelaksanaan program ketahanan pangan seharusnya dikelola oleh TPK, bukan kepala desa secara langsung.

“Sudah jelas regulasinya, yang mengelola kegiatan ketahanan pangan itu TPK, bukan dikuasai kepala desa,” tegasnya, Selasa (16/9/2025).

Program ketahanan pangan berbasis Dana Desa (Ketapang) telah diatur secara jelas melalui Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa, serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, baik di sektor pertanian, peternakan, maupun perikanan. Pelaksanaannya harus melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas mengelola potensi pangan desa, mendampingi masyarakat, serta memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.

Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan desa, mendukung swasembada pangan, serta mengoptimalkan penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat. Namun, dugaan adanya dominasi kepala desa dalam pengelolaan program justru berpotensi menyalahi aturan dan melemahkan peran TPK yang semestinya menjadi garda terdepan. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)