Print this page

Mafia Sampah Beraksi di Sukadiri: Diduga TPA Ilegal Cemari Lingkungan dan Resahkan Warga

TANGERANG, lensafokus.id – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang yang terus menggencarkan pembenahan lingkungan melalui kegiatan kurve bersama TNI dan Polri, aksi meresahkan justru terjadi di wilayah Kecamatan Sukadiri. Sebuah lahan di kawasan Gang Rahwana, Desa Gintung, diduga disulap menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (14/05/2026), tumpukan sampah rumah tangga hingga limbah plastik terlihat menggunung di area terbuka. Lokasi pembuangan tersebut berada sangat dekat dengan pemukiman warga, sumber perairan, serta lahan produktif milik masyarakat.

Keberadaan TPA liar itu pun mulai menimbulkan keresahan. Bau menyengat yang ditimbulkan dari gunungan sampah serta banyaknya lalat yang beterbangan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan warga dan memicu munculnya berbagai penyakit.

Salah seorang warga berinisial N mengaku aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut terjadi hampir setiap hari menggunakan armada truk berpelat hitam.

“Warga mulai resah karena tumpukan sampah terus bertambah. Bau tidak sedap yang ditimbulkan bikin sesak napas. Sangat disayangkan sampai sekarang belum ada tindakan serius dan tegas dari pemerintah,” ujar N kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sampah-sampah tersebut diduga berasal dari sejumlah wilayah di luar Kecamatan Sukadiri, seperti kawasan PIK 2 dan Kelapa Dua. Dugaan itu diperkuat dari pengakuan salah satu sopir truk pengangkut sampah yang ditemui di lokasi.

“Dari PIK 2 ada, Kelapa Dua juga ada. Kita cuma ngangkut,” ucap sopir tersebut singkat.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa lahan pembuangan sampah liar itu diduga dikelola oleh seorang pria berinisial MN. Warga pun menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga ikut bermain di balik operasional TPA ilegal tersebut, sehingga aktivitas pembuangan sampah dapat berlangsung secara terbuka tanpa hambatan.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Sukadiri, Ahmad Saipul Anwar, mengaku pihak kecamatan telah mengambil langkah administratif.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (15/05/2026), ia menyebut pihaknya telah memberikan teguran dan melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait.

“Terima kasih informasinya. Terkait TPA di kawasan Gang Rahwana Desa Gintung, kami sudah memberikan teguran serta melakukan pendataan. Bahkan kami juga sudah melaporkan dan bersurat resmi ke DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Ahmad Saipul Anwar.

Meski demikian, warga berharap pemerintah daerah tidak hanya sebatas melakukan pendataan dan teguran administratif, tetapi juga segera mengambil langkah konkret berupa penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.

Warga khawatir apabila dibiarkan terus beroperasi, keberadaan TPA liar itu dapat menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Sukadiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak DLHK maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait langkah penertiban di lokasi tersebut. (Mala)

Rate this item
(0 votes)