Tingkatkan Pelayanan, Samsat Kelapa Dua Buka Pelayanan Informasi Dan Pengaduan Melalui Nomer Ini

Tangerang, lensafokus.id -- Berbagai terobosan standar pelayanan kembali hadir di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua. Di awal perdana berdinas, Kanit Samsat Kelapa Dua menghadirkan pelayanan berupa kontak pengaduan dengan memberikan wajib pajak untuk menghubungi nomer pelayanan informasi dan pengaduan di 081333834371. Rabu, (30/6/2021).

“Selama ini kita belum memiliki kontak pengaduan nah, sekarang, dipertengahan tahun ini, kita sudah siapkan pelayanan berupa kontak pengaduan. kami akan terus berbenah dan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami bagi masyarakat. Kepuasan warga tentu menjadi prioritas utama kami,” jelas IPTU.Rizky Firmansyah T, SH, S.S, MM kepada awak media. Saat ditemui diruang kerjanya.

Sejak penunjukan dirinya sebagai Kanit Samsat Kelapa Dua kurang dari dua bulan yang lalu, IPTU.Rizky telah melakukan pembenahan internal. Mulai membenahi beberapa posisi dilakukan setelah pertimbangan yang matang dan transparansi pelayanan.

“Pekerjaan awal kami sejak memimpin di tempat ini. Semuanya berdasarkan pertimbangan yang matang, sehingga misi transparasi dan kualitas pelayanan benar-benar bisa kami wujudkan,” katanya.

Selain itu jelasnya, untuk mempermudah pelayanan kami kepada masyarakat, kami telah membuka nomor whatsapp yang bisa difungsikan oleh masyarakat untuk keperluan apapun terkait bidang pelayanan di Samsat Kelapa Dua.

“Mulai Hari ini Rabu, 30 Juni 2021, saya berinisiatif membuka nomor Whatsapp (081333834371) untuk melayani aduan masyarakat terhadap semua lini pelayanan di Samsat Kelapa Dua, Semua ini kami lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan (cepat dan tepat) dan kepuasan masyarakat,” tegasnya.

Nomor layanan pengaduan ini, baru pertama kali ada di kantor Samsat Kelapa dua ini dan telah kami publikasikan kepada masyarakat. Melalui media sosial dan media elektronik.

“Fasilitas Whatsapp ini baru pertama kali ada di kantor Samsat ini.Karena baru, maka kami melakukan publikasikan diberbagai media melalui pemberitaan. Kami publikasikan juga melalui poster, benner yang dipasang di titik-titik sentral di Kantor Samsat Kelapa Dua sehingga mudah dan cepat diketahui masyarakat," jelasnya.

Semoga melalui semua media layanan yang sudah kami siapkan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Samsat Kelapa Dua khususnya dalam menangani aduan masyarakat.

"Wajib Pajak dapat langsung memperoleh informasi perihal proses di Samsat. Dan para wajib pajak juga dapat memiliki ruang atau wadah untuk menyampaikan keluhan dan aduan. Serta dapat langsung mendapatkan solusi pemecahan masalahnya," ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala UPT Samsat Kelapa Dua Bayu menambahkan, nantinya keluhan yang disampaikan masyarakat akan dimonitoring untuk segera diselesaikan inti permasalahannya. Program tersebut, sambung Bayu, dinilai akan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat.

"Nanti aduan warga kami monitoring melalui admin, misal masalah informasi persyaratan, pemberkasan, biaya, dan lain lain, dan admin yang akan mencari solusinya. Intinya, kami (Pemda) ingin cepat respon persoalan," kata Bayu melalui sambungan telepon, Rabu (30/6/2021).

Bayu pun mengaku sudah berbincang dengan Kepala Bapenda Provinsi Banten mengenai keinginan masyarakat mempercepat pelayanan. Jika Pemda tidak bisa merespon keluhan dengan cepat, sambung Bayu, Pemda bisa meminta bantuan kepada Pemprov Banten.

"Jika kami (Pemda) tak mampu untuk atasi permasalahannya. Kami akan terus monitoring pengaduan warga, dan bekerjasama dengan Bapenda Provinsi Banten," ucapnya.

Keluhan yang diterima lebih banyak mengenai informasi pelayanan publik seperti pengurusan administrasi, pemberkasan, administrasi, dan lain lain. Bayu pun mengatakan akan terus menyempurnakan aplikasi pelayanan dan pengaduan tersebut.

"Kami terus sempurnakan, jika keluhan yang bisa kami tangani seperti informasi bisa cepat. Tetapi untuk hal teknis kami akan segera koordinasikan untuk segera ditangani," ujarnya.

(Mad Sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top