Print this page

Diduga Galian C Ilegal di Gintung sukadiri “Dilegalkan”, Kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang Disorot

Tangerang, lensafokus.id — Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Kecamatan mauk sukadiri, Kabupaten Tangerang, terus beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum hingga muncul dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

Meski alat berat dan truk pengangkut tanah terlihat bebas keluar masuk lokasi setiap hari, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang. Padahal, aktivitas tersebut diduga melanggar aturan dan dikeluhkan warga karena menyebabkan debu, jalan rusak, serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

menanggapi hal itu Tokoh masyarakat, Haji Daus, menilai kondisi tersebut mencederai wibawa pemerintah daerah. Ia bahkan menyebut masyarakat mulai menduga aktivitas galian C tersebut seolah “dilegalkan” karena tetap berjalan tanpa penindakan yang jelas.

“Kalau aktivitas yang diduga tidak punya izin masih terus berjalan terang-terangan, masyarakat pasti bertanya-tanya. Ada apa? Jangan sampai muncul dugaan galian ilegal seperti dilegalkan karena lemahnya tindakan dari aparat,” tegas Haji Daus kepada awak media.

Menurutnya, Satpol PP sebagai penegak Perda seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan. Bukan justru terkesan tutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan keresahan warga.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Warga meminta Bupati Tangerang dan aparat penegak hukum turun langsung mengevaluasi kinerja pengawasan di lapangan. Mereka berharap tidak ada lagi kesan hukum tajam ke masyarakat kecil namun tumpul terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas galian C di Gintung sukadiri tersebut. (Sumarna)

Rate this item
(0 votes)