TANGERANG, lensafokus.id – Lembaga Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi menyatakan bahwa batas waktu 3×24 jam yang mereka berikan kepada Ketua DPRD Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi publik telah berakhir tanpa respons. Surat permintaan klarifikasi terkait penggunaan anggaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2025 itu tak mendapat jawaban sedikit pun dari pihak legislatif.
GMAKS menilai sikap bungkam tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 18F, yang menjamin hak masyarakat atas informasi.
Dalam surat resminya, GMAKS mendesak keterbukaan penuh terhadap sembilan item anggaran hak keuangan anggota DPRD. Item tersebut antara lain Gaji dan Tunjangan, Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan, Uang Paket, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, serta Dana Operasional Pimpinan DPRD.
Selain itu, lembaga anti kriminalitas tersebut juga menuntut data lengkap Pengadaan Barang dan Jasa tahun berjalan. Mulai dari dokumen perencanaan (RUP), dokumen pemilihan (KAK, HPS), hingga dokumen pelaksanaan (Kontrak dan Berita Acara Serah Terima). Permintaan ini merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tidak adanya jawaban dari DPRD Kota Tangerang dinilai GMAKS sebagai indikasi penghambatan terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah. Mereka menegaskan bahwa praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip Clean Governance dan Law Enforcement yang menjadi landasan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ketidakpedulian pihak DPRD terhadap surat klarifikasi merupakan preseden buruk bagi transparansi anggaran. Publik berhak tahu, dan DPRD wajib membuka,” tegas GMAKS dalam keterangan tertulisnya.
Merespons diamnya DPRD, GMAKS menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten dalam waktu dekat. Langkah ini diambil karena mereka menilai proses klarifikasi sudah ditempuh secara administratif namun tidak dihargai.
Tak hanya itu, GMAKS juga menyiapkan langkah tekanan moral dan politik yang lebih besar berupa aksi demonstrasi. Massa GMAKS direncanakan akan menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas publik.
GMAKS meminta seluruh pihak yang menerima tembusan surat klarifikasi – termasuk Wali Kota Tangerang, Sekretaris Daerah, hingga BPK Perwakilan Banten – agar tidak tinggal diam. Mereka berharap instansi terkait segera merespons dan menindaklanjuti persoalan ini demi menciptakan pengelolaan APBD yang bersih dan terbuka bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait permintaan GMAKS. (Sumarna)