Lebak, lensafokus.id – Polemik terjadi di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, setelah salah satu anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diberhentikan secara sepihak oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Kerta, Jajang, dengan alasan yang belum jelas. Peristiwa ini menuai sorotan publik, khususnya dari Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni atau akrab disapa King Badak.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (25/8/2025), Eli menegaskan bahwa pemecatan anggota BUMDes harus berlandaskan aturan yang berlaku, baik berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2021 maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes.
“Secara regulasi, pemecatan anggota BUMDes tidak bisa dilakukan sepihak. Prosesnya harus melalui mekanisme AD/ART, persetujuan pengurus, hingga musyawarah desa. Setelah itu baru diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sah,” ujar Eli.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian biasanya mencakup:
1. Mengacu pada AD/ART BUMDes yang mengatur prosedur serta alasan pemecatan.
2. Keputusan pengurus atau pihak berwenang seperti komisaris atau kepala desa sesuai ketentuan AD/ART.
3. Musyawarah desa, yang bisa dilibatkan untuk memberikan persetujuan atau rekomendasi.
4. Penerbitan SK pemberhentian sebagai dasar hukum sah.
Alasan pemecatan pun biasanya hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran AD/ART, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau atas permintaan pengunduran diri anggota yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Eli menegaskan peran kepala desa dalam BUMDes sebenarnya hanya sebagai penasihat. “Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, kepala desa berperan sebagai penasihat. Jadi kalau ada pemecatan sepihak tanpa prosedur, maka pemberhentian tersebut tidak sah dan bisa digugat secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa SK pemberhentian tanpa dasar hukum yang jelas dapat dibatalkan melalui jalur pengadilan. “Kalau dasarnya tidak jelas, SK pemberhentian itu tidak sah dan bisa digugat,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Jajang selaku Pj Kepala Desa Kerta belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons. (Cecep)