Wabup Tangerang Sampaikan Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

Tigaraksa, lensafokus.id -- Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli Menyampaikan Penjelasan Bupati Tangerang Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (10/06/2021).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020 ini merupakan implementasi Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada DPRD secara terpisah dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Berikut ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI yaitu : LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA), LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LPSAL), LAPORAN OPERASIONAL (LO), LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE), NERACA, LAPORAN ARUS KAS (LAK) dan CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CALK).

IMG 20210610 WA0040 compress89

Dalam sambutannya Wakil Bupati antara lain melaporkan realisasi anggaran (LRA) : Pendapatan-LRA pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp5,12 triliun dengan realisasi sebesar Rp5,28 triliun atau 103,13%. Belanja Daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp5,15 triliun, terealisasi sebesar Rp4,77 triliun atau 92,72%, Transfer pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp588,39 miliar dan terealisasi 100%, Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp617,75 miliar dan terealisasi 100%. Penerimaan Pembiayaan Daerah tersebut merupakan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2020 tidak menganggarkan dan tidak ada realiasi atas Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2020 sebesar Rp535,49 miliar. Jika dibandingkan dengan SiLPA tahun 2019 sebesar Rp617,75 miliar, maka turun sebesar Rp82,26 miliar atau 13,32%.

Wabup juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, atas ketekunan dan kesabarannya dalam mengikuti pemaparan Rancangan Peraturan Daerah ini. Kiranya apa yang telah disampaikan dapat dijadikan bahan untuk pembahasan selanjutnya.

"Saya beserta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap Dewan yang terhormat dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama" kata Wabup.

Wakil Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang atas kinerja dan kerjasamanya dalam menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga berhasil kembali memperoleh opini WTP untuk ketiga belas kalinya secara berturut-turut.

(Red)

Rate this item
(0 votes)
Go to top