DPRD Serahkan 22 Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2020

Tigaraksa, lensafokus.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tangerang Tahun 2020 yang sudah rampung.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Tangerang Tahun 2020 yang diserahkan oleh Ketua DPRD Kab Tangerang dan terima langsung oleh Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (05/4/2021) siang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli Mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“ini terlihat dari rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2020 untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.” Ucapnya

Ia juga mengatakan bahwa Kami (pemkab) akan memperbaiki terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam hal perencanaan, penganggaran dan kebijakan strategis dalam tahun berjalan dan tahun anggaran berikutnya.

IMG 20210405 WA0029 compress95

"Rekomendasi ini akan dijadikan bahan evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi saat ini untuk bahan perbaikan ke depan, yang salah satunya untuk memulihkan ekonomi dan sosial masyarakat Kabupaten Tangerang.” Kata Wabup

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Astayudin, SE yang juga membacakan 22 Rekomendasi juga mengatakan, rekomendasi ini merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Tangerang

“Terdapat 22 Rekomendasi dari DPRD kabupaten Tangerang untuk Pemerintah Kab Tangerang” ucapnya

Lanjutnya, 22 rekomendasi itu ditujukan mulai dari gambaran umum daerah, pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan, hingga penyelenggaraan umum.

Ia juga mengatakan, Kami berharap ini tidak sebatas seremonial saja akan tetapi betul-betul sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat (6) yang menyatakan bahwa : Rekomendasi ditindaklanjuti oleh Bupati, dan tembusan disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sehingga Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati harus menjadi perhatian yang serius untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tangerang menjadi lebih baik.

(IKP/Sep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top