Hal tersebut diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2018 tentang pembentukan UKPBJ di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, peraturan Bupati Tangerang Nomor 108 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Salah satunya adalah kewajiban Daerah untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berfokus mengurusi pengadaan. UKPBJ adalah transformasi unit layanan pengadaan (ULP) yang diantaranya memiliki peran melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi.
"Unit ini merupakan sebuah unit permanen struktural yang diisi oleh orang yang kompeten dalam pengadaan barang/jasa pemerintah." tutur Iskandar pada, Senin (05/04/2021).
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani dan menyetujui dengan dikeluarkannya Permendagri No. 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permendagri No 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Hal tersebut dikarenakan peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dalam revisi ini, pemerintah juga mengambil beberapa terobosan agar pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat dengan akan bertransformasi nya Unit Layanan Pengadaan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), sebuah unit organisasi yang bersifat permanen yang diantaranya memiliki peran untuk melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi.
"Harapannya Permendagri terbaru ini akan mengantarkan Pengadaan yang lebih baik dan signifikan, terlebih bagi pemerintah Kab. Tangerang, dan demi memaksimalkan peran layanan pengadaan barang jasa maka LPSE yang ada di Diskominfo yang tadinya terpisah dari ULP/ Bagian Pengadaan Barang/jasa kewenangan dan tupoksinya ditarik ke Bagian Pengadaan Barang/jasa. Setda Kab. Tangerang," Beber Iskandar.
Deki Kusumayadi selaku Kepala Sub Bagian Pengelolaan LPSE Setda Kabupaten Tangerang menambahkan bahwa dengan terintegrasi nya LPSE ke dalam UKPBJ/Bagian Pengadaan Barang/Jasa diharapkan dapat lebih meningkatkan layanan pengadaan secara elektronik dalam pengadaan barang/jasa dan mempunyai kemampuan sebagai pusat layanan secara elektronik secara keseluruhan di Kabupaten tangerang.
(Adv)