Jual Orang Melalui Aplikasi, Dua Mucikari Dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota

Bogor, lensafokus.id -- Dua mucikari pelaku praktek tindak pidana penjualan orang (TPPO), dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota, di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menuturkan, atas dugaan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), jajarannya berhasil menangkap dua orang Mucikari di salah satu apartemen di Kota Bogor, Minggu (2/4/2023) lalu.

"Korban atas nama SJ, diiklankan melalui platform aplikasi yang digunakan pelaku, seharga 500 ribu hingga 1 juta Rupiah," jelas Rizka kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Rizka membeberkan, dua orang pria berinisial FE dan YM berhasil diamankan. Yang mana FE berperan sebagai perantara, joki dan juga admin dalam aplikasi tersebut.

"Sedangkan satunya lagi, YM adalah orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen BV," ucapnya.

IMG 20230404 WA0008

Modusnya, sambung Rizka, ketika ada pelanggan yang hendak melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat, tersangka FE yang selanjutnya akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci, dibantu tersangka kedua, YM.

"Jadi ketika misalkan ada orang yang memesan melalui aplikasi, diiyakan, tersangka FE ini langsung melakukan penjemputan, kemudian tukar kunci dengan KTP dan mengantarkan si pemesan, kepada perempuan yang sudah disiapkan di dalam," tutur Rizka.

Aktivitas TPPO, sudah sering dilakukan oleh tersangka. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis. TPPO, prostitusi online, dan atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi, atau kegiatan mucikari, dengan ancaman maksimal, pidana 15 tahun penjara.

"Polresta Bogor Kota bersama dinas terkait, akan terus melakukan upaya preventif, pencegahan dan penindakan terhadap TPPO," pungkas Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.

(RD.BDN)

Rate this item
(0 votes)
Go to top