Edward Candra Langsung Jalankan Tugas Sebagai Plh Bupati OKU

Baturaja Oku, lensafokus.id -- Kegiatan Pelaksana Harian Bupati OKU di Hari Pertama di Kabupaten OKU, Selasa (09/03/2021).

Setelah ditunjuk sebagai pelaksana harian bupati OKU oleh gubernur Sumatera Selatan Drs. H. Edward Candra, M.H langsung bertugas di kabupaten OKU.

Sebagaimana kita ketahui, pelaksana harian bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H adalah sebagai kepala dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dan pelaksana tugas Asisten I Provinsi Sumatera Selatan.

Hari pertama pelaksana harian bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H bertugas di kabupaten OKU diterima Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si, M.H., M.Pd.

Sebelumnya diterima jajaran pemerintahan daerah di rumah dinas bupati OKU di jalan HOS Tjokroaminoto No. I Baturaja.

Pelaksana harian bupati diterima Sekretaris daerah didampingi Asisten III H. Romson Fitri, S.H., M.H, Inspektur Daerah Ari Susanto, Kepala BKAD A. Hanafi, Kepala Dispenda Dharmawan Irianto, dan kepala Bappelitbangda Ir. Gunawan Somad, M.M.

IMG 20210309 WA0078 compress17

Pada kesempatan ini, jajaran pemerintah daerah mengucapkan selamat datang dan bertugas di kabupaten OKU dan mendukung sepenuhnya tugas yang diberikan pimpinan.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah kabupaten OKU telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dalam mengikuti program pemerintah pusat untuk mencegah bahaya dampak Covid-19.

Selain itu, dalam rangka pemberian Tukin/TPP ASN, pemerintah daerah melakukan absen finger print, dan laporan kegiatan ASN dilakukan melalui aplikasi e-kinerja.

Setelah dari ruang kerja Sekretaris Daerah pelaksana harian bupati langsung menuju ruang kerja bupati OKU didampingi Asisten III, Kadin Perindag, dan Kabag protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda OKU.

Pada hari pertama melaksanakan tugas di kabupaten OKU,  Pelaksana harian bupati OKU, pada siang harinya langsung mengadakan rapat bersama jajaran pemerintah daerah untuk bersilahturahmi dengan jajaran pemerintah daerah.

(Alvin Alhafiz)

Rate this item
(0 votes)
Go to top