Terkait Video Viral, Pertemuan Wartawan di-Polres Sukabumi Ditanggapi Tajam Oleh LSM GAPURA

Kabupaten Sukabumi, lensafokus.id -- Mendapat jawaban Polres Sukabumi dalam berita yang ditayangkan media tertentu atas pertemuan pihak media dan Polres Sukabumi pada Senin, 15 Februari 2021 terkait kelanjutan dugaan kasus video viral oknum Kepala Desa Ojang Sopandi, ditanggapi tajam oleh Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara.

Dikatakan dalam pemberitaan yang beredar yang memuat pernyataan Polres Sukabumi bahwa orasi Kades Ojang atas nama APDESI Kabupaten Sukabumi dihentikan sementara karena keterangan ahli bahasa Yusuf yang menyimpulkan orasi dalam video viral Kades Ojang itu tidak adanya unsur pidana. Hal ini membuat Ketua Umum LSM GAPURA Hakim Adonara angkat bicara, “saksi ahli yang dimaksudkan itu dari unsur mana, dalam media hanya disebutkan namanya saja Yusuf dari Bandung tapi tidak jelas dari unsur mana, apakah dari akademisi kampus mana, atau dari kantor bahasa, atau dari mana?” ujar Hakim.

Pihak kepolisian Polres Sukabumi yang turut menjelaskan penghentian sementara perkara hukum karena adanya pencabutan laporan dari salah satu pelapor yakni Yudi Suyadi dari KOWASI atas nama media turut menuai kecaman Hakim, “pelapor kan bukan hanya Kowasi tapi diantaranya juga LSM kami, soal Kowasi kemudian mencabut laporannya itu hak Kowasi sah-sah saja, tetapi itu juga bukan alasan tepat Polres Sukabumi untuk menghentikan perkara karena sekali lagi pelapor bukan hanya Kowasi, tapi ada beberapa pihak termasuk LSM kami sebagai pelapor yang sampai saat ini kami sendiri belum ada pencabutan laporan” tegas Hakim.

Atas kelanjutan perkara hukum video viral oknum Kades Ojang di Polres Sukabumi, Hakim menyebutkan pihaknya melapor secara khusus dengan delik aduan pasal ujaran kebencian, “karena itu sesuai dengan komitmen kami, dalam waktu dekat kami mencoba untuk gelar perkara ini ke Bandung dan Jakarta” kata Hakim.

" Setau saya, lanjut Hakim, saksi ahli itu tidak hanya satu dan peran saksi ahli hanya memberikan rekomendasi, “minimal saksi ahli itu ahli bahasa dan ahli pidana yang sifatnya pun hanya merekomendasikan, sedangkan penghentian perkara itu kewenangan penyidik yang bisa saja terjadi jika kurangnya alat bukti” tegas Hakim.

(Tim)

Rate this item
(0 votes)
Go to top