Pembukaan Rembuk Stunting Kabupaten Tangerang Tahun 2021 dihadiri oleh para Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades, diselenggarakan di Grand Soll Marina Jati Kota Tangerang, Selasa (20/04/2021) pagi.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli mengatakan, Pelaksanaan Rembuk Stunting merupakan langkah strategis dalam mencanangkan dan mendeklarasikan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan para pemangku kepentingan tentang rencana intervensi penurunan stunting yang terintegrasi.
Lanjutnya, Untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Tangerang, Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2020, tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Tangerang dan Surat Keputusan Bupati No.050/Kep.403-Huk/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Tangerang.
"Saya berharap tim konvergensi percepatan penurunan dan pencegahan stunting dapat merumuskan rencana aksi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tangerang" ucap Wabup.
Saya berpesan Kepada Camat se-Kabupaten Tangerang agar secepatnya melakukan koordinasi dengan seluruh Lurah/Kepala Desa terkait dengan penanganan stunting di Kelurahan/Desa, inti dari regulasi ini terkait penganggaran stunting dari penggunaan dana desa, kemudian untuk OPD terkait tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan stunting.
"Semoga Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) bisa mendorong dan memantau peran desa sebagai pelayan terdekat kepada masyarakat agar dapat mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam upaya percepatan penurunan dan pencegahan stunting," harapnya.
Wabup juga mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.339-huk/2021 Tanggal 3 Maret 2021 tentang Penetapan Desa Prioritas Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting TA. 2022, yakni.
1. Kecamatan Teluknaga (3 desa) : Desa Tegal Angus, Muara, Tanjung Pasir;
2. Kecamatan Rajeg (3 desa): Desa Rajegmulya, Sukasari, Tanjakan;
3. Kecamatan Sepatan (1 desa) : Desa Pondok jaya
4. Kecamatan Mauk ( 2 desa) : Desa Sasak, Desa Banyuasih
5. Kecamatan Kresek (1 desa) : Desa Ranca ilat
Desa-desa tersebut merupakan prioritas agar disiapkan segala hal yang menyangkut upaya-upaya dan pelayanan untuk penurunan stunting oleh semua pihak.
Dalam Laporannya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Taufik Emil mengucapkan bahwa Kegiatan ini sebagai cerminan kesungguhan kita untuk mencurahkan pemikiran dalam rangka membahas pelaksanaan intervensi penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Tangerang, sebagaimana diamanahkan pada Perpres no. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 bahwa upaya percepatan penurunan stunting menjadi salah satu dari proyek prioritas.
Lanjutnya, berdasarkan data riskesdas 2018, data stunting di Kabupaten Tangerang adalah 23,2 %, dan ini masih diatas batas ambang yaitu kurang dari 20 %. sedangkan berdasarkan Data e-PPGBM bulan Agustus Tahun 2020 prevalensi stunting di Kabupaten Tangerang sudah menurun menjadi 8,5 % (15.318 balita).
"Dalam mengatasi penyebab stunting, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup, komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor dan kapasitas untuk melaksanakan. Untuk itu penurunan stunting memerlukan pendekatan menyeluruh, yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung." Kata Taufik.
(Red)