Print this page

Di-PHK Tanpa Kompensasi, Pelaut Cari Keadilan Lewat PBH Peradi Medan

Medan, lensafokus.id -- Merasa didzolimi, seorang pelaut berinisial NP mengadukan perjuangannya memperoleh hak ke Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan. Selain terpaksa menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, hak kompensasinya juga tak kunjung dibayarkan.

Sebelumnya, NP berkerja di Kapal MV CEMCON dengan jabatan Third Engineer (3/E). Saat di-PHK, NP dianggap tak lulus masa percobaan oleh PT WNS selaku perusahaan penyalur kerjanya sehingga tak membayarkan kompensasi sisa kontrak kerja yang disepakati.

Mengetahui hal itu, BP pun mengadukan nasibnya kepada SP Sakti yang kemudian memfasilitasinya dalam pembuatan aduan ke PBH Peradi Medan.

"Kami akan kawal NP untuk memperjuangkan haknya. Kemanapun akan dikejar hak-hak anggota sakti yang terabaikan," kata Dewa Nyoman, Ketua SP Sakti.

Menanggapi aduan itu, Rumintang Naibaho, Ketua PBH Peradi Kota Medan menyatakan kesiapannya membantu NP.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi.

"Besarannya sebesar upah pekerja dan dibayarkan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kontrak kerja," kata Rumingtan, kemarin.

Selain itu, jelas Rumingtan, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi, yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

"Sesuai dengan PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja," tandasnya.

Namun hingga kini, sejumlah pihak yang terkait belum berhasil dikonfirmasi.
(red)

Rate this item
(0 votes)