Banpres BPUM 2021 merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, H. Denang, S.Sos, M.Si mengatakan, BPUM yang di salurkan sebanyak Rp. 12,8 juta pelaku usaha mikro seluruh indonesia. Namun untuk Kabupaten Tangerang belum diketahui jumlah pelaku usaha yang akan mendapatkan BPUM.
"Untuk Kabupaten Tangerang Prov. Banten belum mengetahui berapa jumlah yang akan dapat BPUM, karena sampai saat ini masih urusan Kementrian Koperasi," ujarnya. Jumat (23/04/2021).
Ia menambahkan, untuk penyalurannya secara langsung di berikan kepada pelaku usaha melalui Rekening Bank yang ditunjuk oleh Kementrian Koperasi baik itu Bank BRI, Bank BNI atau Kantor POS.
BPUM tahun 2021 ini diprioritaskan untuk usulan yang belum mendapatkan sama sekali, atau yang sudah diusulkan tahun kemarin namun belum mendapatkan. Akan tetapi Keputusan ada di Menteri Koperasi.
"Kita inginnya yang tahun lalu sudah dapat tahun sekarang tidak, tapi nyatanya sudah ada yang dapat dua kali," jelas H. Denang.
Pengusul BPUM tahun lalu terdiri dari berbagai bidang instansi, mulai dari Bank, Koperasi, BUMD dan BUMN. Sedangkan untuk tahun 2021 itu hanya satu pintu terfokus kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang membidangi.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan BPUM 2021 Rp. 1,2 juta bisa melakukan registrasi melalui link https://sibamas.tangerangkab.go.id BLT UMKM Kabupaten Tangerang.
Adapun persyaratan BLT UMKM Kabupaten Tangerang
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Nomor E-KTP Kab. Tangerang
3. Nomor Kartu Keluarga (KK)
4. Nama Lengkap
5. Alamat (KTP atau Usaha)
6. Bidang Usaha
7. Nomor Telpon Aktif
8. Nomor Induk Berusaha (NIB/SKU)
9. Surat Pernyataan Tidak Menerima KUR
Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Tangerang dimulai sejak Tanggal 21 April 2021 hingga 30 April 2021.
(Sep)