Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang

Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang Foto: Humas Polda Banten for Lensa Fokus

SERANG - Tiga tersangka jaringan peredaran narkoba diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten. Ketiga tersangka diamankan berbeda lokasi dalam waktu sepekan. Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 19 paket sabu siap pakai dan siap edar.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AU alias Turut (31) warga Cakung, Jakarta Timur, RI alias Robi (25) warga Kecamatan Curug, Kota Serang dan SO (39) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu ini bermula dari penangkapan AU, atau pengguna sabu, usai melakukan transaksi di pinggir jalan raya Serang-Ciruas 8 Januari 2019 lalu.

“Saat kita geledah AU ini kedapatan memiliki 1 paket sabu. Dari sana langsung kita kembangkan, mengejar pelaku lainnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Nana Supriatna, Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto saat Press Conference di Mapolres Serang, Kamis (24/01/2019).

Selanjutnya Indra sampaikan bahwa penangkapan tersangka dari pengembangan itu, pihaknya mengamankan RI selaku kurir dan pengguna narkoba di pinggir jalan raya Serang – Pandeglang, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan barang bukti satu paket sabu. Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari tersangka SO.

“Masih di hari yang sama, kita langsung kejar bandarnya di daerah Kecamatan Kopo,” ujar AKBP Indra Gunawan.

Lebih lanjut, Kapolres Serang menambahkan saat penggrebekan di rumah kontrakan tersangka SO di Kampung Ranca Kuda, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, ditemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur.

“Untuk tersangka AU dan RI akan kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 127 undang - undang narkotika. Sedangkan untuk tersangka SO kita kenakan pasal 114 Undang - Undang Narkotika, karena dia sebagai pengedar,” ucap AKBP Indra Gunawan.

Rate this item
(0 votes)
Go to top