Puluhan Aset Pemkab Tangerang Bakal Diserahkan ke Pemkot Tangerang

Puluhan Aset Pemkab Tangerang Bakal Diserahkan ke Pemkot Tangerang Foto: Humas Pemkab for Lensa Fokus

TIGARAKSA - Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang menyerahkan puluhan aset milik Pemda kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Penyerahan itu diperkirakan akan dilakukan saat hari perayaan ulang tahun Kabupaten Tangerang pada Kamis, 27 Desember 2018.

Berdasarkan  Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 032/Kep.134-Huk/2016 tentang Pembentukan Tim Penyerahan Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Bupati Kabupaten Tangerang A Zaki Iskandar menyerahkan aset dalam bentuk bangunan dan tanah yang akan dilimpahkan kewenangannya kepada Pemkot Tangerang. Diantaranya :

A. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang:

1. Tanah dan Bangunan Stadion Persita.

B. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dimohon dan akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang :

1. Tanah dan Bangunan Eks Kantor Dinas Pertanian;

2. Tanah dan Bangunan Eks Kantor SPHB;

3. Tanah dan Bangunan Eks Dinas Sosial (Rumah Dinas Sosial);

4. Tanah dan Bangunan Eks Dinas Pendidikan;

5. Bangunan Rumah Dinas Puskesmas Karawaci (Tanah sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang).

C. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang :

1. Tanah dan Bangunan Gedung Windu Karya;

2. Tanah dan Bangunan Kantor Perpustakaan Daerah Kota Tangerang;

3. Tanah dan Bangunan Eks. Kantor Kelurahan Babakan Kota Tangerang;

4. Tanah dan Bangunan Kantor Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang;

5. Tanah dan Bangunan Taman Prestasi;

6. Tanah dan Bangunan Kantor Kelurahan Sukaasih Kota Tangerang;

7. Tanah dan Bangunan Kantor Kwarcab Kota Tangerang;

8. Tanah dan Bangunan Eks. Kantor PMI Lama.

D. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak dimohon namun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang :

1. Tanah Eks. RPH;

2. Tanah Pasar Pisang;

3. Tanah Pertokoan Kartini & Merdeka;

4. Taman Kota dan Garis Sepadan Sungai Cisadane.

E. Aset yang belum diminta namun akan diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang :

1. 9 (sembilan) bidang aset pemukiman penduduk HGB di atas HPL;

2. Lab Keswan;

3. Yayasan Putra Asih;

4. Eks. Diparda/Dispora;

5. Tanah Ex. Dipenda/Dinsos;

6. Radio EMC;

7. Ex. Kantor Kadinda;

8. Ex. Kantor Perikanan;

9. Ex. Perkebunan;

10. Ex. Peternakan;

11. Eks. Depen;

12. Eks. Kantor Disdik;

13. Eks. Kantor Dinas Kesehatan;

14. Eks. Kantor BLHD;

15. SMP/SMA Korpri Kota Tangerang;

16. Eks. Kantor BKKBN;

17. Eks. Diskan;

18. Eks. Disnak;

19. Himata/Paskibra/Dinas PDK;

20. Kantor Cabang Perikanan;

21. Tanah Jalan;

22. Eks. Dept. Perdagangan;

23. Mesjid Agung Al-Itihad;

24. Gedung KONI;

25. Mess Pemda/Persita;

26. Eks. HKTI/HNSI/HBSI;

27. Kantor Korpri;

28. Gudang Obat I;

29. Gudang Obat II;

30. Kantor Arsip.

Aset yang diserahkan dari pemerintah Kabupaten Tangerang kepada pemerintah Kota Tangerang sebanyak 56 (lima puluh enam) bidang aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 315,030,278,194,00,- (Tiga Ratus Lima Belas Miliar Tiga Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

Rate this item
(0 votes)
Go to top