DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 7 Raperda

DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 7 Raperda Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif Kabupaten Tangerang menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (13/12/2018).

Rapat paripurna yang berlangsung sekitar 2 jam itu dimulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB hanya dihadiri 32 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Barisan kursi kosong pun tampak terlihat selama rapat berlangsung.

Pengesahan 7 Raperda itu dimulai dengan mendengarkan laporan 7 Panitia Khusus (Pansus) dari Raperda Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan Minuman Berakohol, Kesejahteraan Lansia, Pembangunan Ketahanan  Keluarga, Penerangan Jalan, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemenuhan Modal Dasar Tetap, Tambahan PT LKM AKR dan Kawasan Tanpa Merokok.

Dalam laporan Pansus maupun fraksi yang terkesan dikebut itu merekomendasikan 7 Raperda tersebut untuk disahkan. Maka tak perlu menunggu pembahasan lanjutan, setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pun mengetuk palu tanda sahnya Raperda tersebut menjadi Perda.

Ditanya soal kehadiran, Sumardi mengatakan bahwa peserta rapat paripurna telah memenuhi kuorum, karena dihadiri 32 orang anggota. Sementara saat ditanya soal ketidakhadiran 18 anggota, Sumardi mengatakan bahwa mereka yang tidak hadir dalam rapat itu telah mengajukan izin ketidakhadiran.

"Ada anggota yang sedang sakit, ada juga yang berhalangan, tapi sudah meminta izin ke saya," ungkap Sumardi.

Sementara soal disahkannya 7 raperda yang terkesan dikebut, Sumardi membantah tudingan tersebut. "Ini sudah sesuai agenda, hari ini pengesahannya," tambahnya.

Sementara Bupati Tangerang dalam sambutannya menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk segera menyiapkan perangkat teknis agar 7 Perda itu bisa segera dilaksanakan.

"Saya instruksikan kepada semua SKPD terkait untuk segera menyiapkan aturan teknis agar perda ini segera bisa dilaksanakan," kata Zaki.

Rate this item
(0 votes)
Go to top