Print this page

Imigrasi Banten Perketat Pengawasan Orang Asing

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Martahan Hutapea Kepala Divisi Imigrasi Kanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Martahan Hutapea Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Imigrasi Provinsi Banten terus memperketat pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Banten, termasuk diantaranya ke Kabupaten dan Kota Tangerang serta Tangsel.

Dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Martahan Hutapea mengatakan, pengetatan pengawasan itu sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu.

"Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa. Visa itu suatu izin untuk memasuki suatu wilayah termasuk Indonesia yang dicapkan pada  paspor. Tapi diluar visa itu ada 169 negara yang bebas kunjungan, visa kunjungan keluarga, sosialisasi  tugas pemerintahan, melakukan pembicaraan bisnis dan sebagainya" jelas Martahan, Selasa (4/12/2018)

lanjutnya, bukan hanya pihaknya yang melakukan pengawasan terhadap WNA, karena, imigrasi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memantau dan melaporkan keberadaan warga asing di wilayah setempat. 

"Selain imigrasi, rumah detensi imigrasi Kemenko Polkam, pihak Polri juga melakukan pengawasan terhadap orang asing. Semua instansi juga terlibat. Tidak cuma imigrasi" ujar Martahan.

Ia juga mengungkapkan, setiap pemerintahn daerah yang merasa kesulitan masuk ke suatu area dimana terdapat warga negara asing, pihaknya siap membantu. 

"Saya siap mendampingi pemerintah daerah 24 jam. Saya berkomitmen, kalau pemda kesulitan dalam  berkomunikasi, kesulitan masuk ke tempat-tempat yang ada orang asingnya (WNA), untuk melaksanakm tugas dan fungsi masing-masing, kami akan bantu," tandasnya.

Rate this item
(0 votes)

Related items