Print this page

Bupati Tangerang Instruksikan Dewan Hakim MTQ Diskualifikasi Joki Qori Dan Qoriah

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memerintahkan Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-49 Kabupaten Tangerang mendiskualifikasi peserta cabutan atau yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya gengsi wilayah yang hanya mencari kemenangan tanpa menghadirkan pembinaan ditingkat kecamatan dan kelurahan serta desa.

“Saya tidak akan mentolelir jika ada joki atau Qori maupun Qoriah yang menjadi peserta dalam gelaran MTQ ini yang berasal dari luar Kabupaten, langsung diskualifikasi dan dikeluarkan,” tegasnya, usai pelantikan Dewan Hakim MTQ di Aula Masjid Al Amjad, Kamis (22/11/2018).

Menurut Bupati, gelaran MTQ tingkat Kabupaten ini bukan mencari gengsi tingkat kecamatan sebagai juara semata, namun titik berat pada pembinaan yang lebih utamanya.

“Kita menghargai upaya Lembaga Pengambangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang sudah melakukan pembinaan, jangan cederai dengan menghadirkan Qori dan Qoriah dari luar Kabupaten Tangerang,” ujarnya

Diakui Zaki, kita harus merasa sedih, apabila wilayah kecamatan tidak memiliki Qori maupun Qoriah dilingkungan.

“Artinya ada masalah dalam kehidupan keagamaan dilingkungan kecamatan tersebut, sehingga perlu adanya pembinaan lebih mendalam lagi dan bisa melahirkan generasi Islami,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua LPTQ Kabupaten Tangerang Arsyad Husain mengatakan, memberikan sangki tegas jika mana ditemukan Qori dan Qoriah yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang.

“Perintah Bupati jelas adanya dan harus dijunjung tinggi oleh para kecamatan yang menjadi peserta MTQ ini, sebagai LPTQ, kita langsung melakukan sekring peserta hingga orientasi para dewan hakim supaya cermat dan teliti dalam menilai peserta MTQ,” singkatnya.

Rate this item
(0 votes)

Related items