Tim Suveior Akreditasi FKTP Kemenkes RI Tinjau Puskesmas Cikuya

Tim Suveior Akreditasi FKTP Kemenkes RI Tinjau Puskesmas Cikuya Foto : Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Kecamatan Solear kedatangan tim surveior Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Puskesmas Cikuya, Kecamatan Solear. 

Dalam menyambut kedatangan tersebut, Kepala Puskesmas dr. Umie Kulsum, MM bersama Camat Solear H.Samsu S.Sos, Kp hadir lansung dalam memberikan sambutan kepada tim Akreditasi di Puskesmas Cikuya, Rabu (7/11/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Surveior Komisi Akreditasi FKTP Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, yang terdiri dari DR.Marwan Nusri MPH, dan DR.Widodo Moh Sutomo MM. 

Selain dihadiri Camat Solear juga dihadiri oleh beberapa tamu lain dari berbagai instansi terkait seperti dari Kapolsek Cisoka, Danramil Cisoka, MUI Kecamatan Solear, Kepala Desa Cikuya dan Beberapa Kader PKK Puskesmas Cikuya. 

Camat Solear H.Samsu S.Sos, mengucapkan terima kasih kepada tim Kemenkes RI dan jajarannya, sudah hadir di Puskesmas Cikuya, dengan adanya tim surveior akreditasi maka diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita harapkan dengan datangannya tim surveior akreditasi, maka dapat meningkatkan pelayanan di Puskesmas Cikuya," ujarnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa proses akreditasi ini akan sangat memberi dampak positif bagi masyarakat, dimana FKTP sebagai fasilitas kesehatan melaksanakan setiap kegiatan pelayanan baik didalam dan di luar gedung sesuai dengan SOP.

"Sehingga semakin meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, dan mampu melayani masyarakat kecamatan solear,"ungkapnya. 

Kepala Puskesmas Cikuya dr. Umie Kulsum menerangkan bahwa Akreditasi tingkat pertama di Puskesmas menjadi tolak ukur pelayanan standar dan sistem yang baik dalam pelayanan.

”Penilaian Akreditasi yang dilakukan untuk memenuhi standar pelayanan,” terangnya. 

Ditambahkanya, pelaksanaan akreditasi Puskesmas sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas pasal 39 ayat 1, akreditasi dilakukan minimal 3 tahun sekali. 

“Akreditasi pelayanan kesehatan terdiri dari pelayanan tingkat Dasar, madya, utama dan lanjutan,” katanya.

Ketua Tim Surveior Komisi Akreditasi FKTP Kemenkes RI, DR. Marwan Nusri M,PH menjelaskan, tim terdiri dari tiga orang untuk melakukan survey terhadap pelayanan tingkat pertama di puskesmas dan menyanpaikan hasil survey ke Komisi Akreditasi secara obyektif. 

“Komisi Akreditasi yang akan melakukan penilaian, Tim hanya akan melakukan pemotretan kegiatan di Puskesmas selama 3 hari, dan meminta keterangan dan beberapa unsur muspika, serta unsur terkait lainnya,” ujarnya. (anoy)

Rate this item
(0 votes)
Go to top