Mediasi Warga dengan PT Tangerang Matra Berlangsung Tertutup

Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mediasi terkait sengketa lahan. Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mediasi terkait sengketa lahan. Rayyan

KOTA TANGERANG-Kecamatan Pinang menggelar mediasi tertutup terkait sengketa tanah seluas 45 hektar antara PT Tangerang Matra dan warga di Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang, Senin (17/9/2018).

“Ini rapat intern, enggak bisa masuk. Nanti,” ujar salah seorang pegawai Kecamatan Pinang kepada sejumlah wartawan.

Diskusi tertutup yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dihadiri oleh Camat Pinang M Agun DJ, Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, Danramil 05 Tangerang, Lurah Kunciran Jaya Mulyadi, Lurah Cipete Solihin, Darmawan selaku ahli waris dan Franky dari pihak PT Tangerang Matra.

Dalam mediasi tersebut, Pihak PT Tangerang Matra yang diwakili Frangky mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang. "Itu tanah saya dapat hasil beli dari seseorang. Kita ga klaim seenaknya jangankan tanah seluas itu, tanah 35 meter punya masyarakat saja saya tidak mau ambil kalau bukan hak saya," katanya.

Menurutnya, dokumen tanah tersebut ada di kantor pusat dan membutuhkan waktu beberapa hari untuk mengeluarkan dokumen tersebut. "Kalau pihak keluarga pak Darmawan ini minta pembuktian, mari kita buktikan sama-sama, saya juga orang patuh hukum," tegasnya.

Kata dia, jika kesalahan ada pada pihaknya berarti kesalahan tersebut ada pada orang yang orang yang menjual tanah ke pihaknya. "Karena nanti di uji baik dokumen saya atau dokumen pak Darmawan, kalau yang bener punya pak Darmawan, berarti orang yg jual tanah ke saya yang salah dong," tuturnya.

Sementara, pihak Darmawan kecewa dengan PT Tangerang Matra dan mempersilahkan perusahaan itu untuk melakukan pengukuran ulang yang melibatkan BPN. "Tadi intinya pak Franky mempersilahkan adanya pengukuran ulang oleh Muspika dan BPN yang akan diselenggarakan 27 September mendatang," ujar Darmawan.

Menurutnya, apabila pihak PT Tangerang Matra merasa ada overlap silahkan gugat melalui keberatan kepada BPN atau pengadilan. "Kalau dia merasa ada overlap ya silahkan gugat. Melalui keberatan ke BPN atau pengadilan kek, bukannya dengan menurunkan preman segala macem, kan ga bener itu," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya bersedia mengikuti aturan hukum. Dan mempersilahkan pihak pengembang untung melapor apabila merasa keberatan dengan adanya perusakan. "Pembuktiankan gitu, kalau keberatan ada perusakan ya laporkan. Kalau ga berani lapor kan berarti ga punya bukti dia. Kalau mediasi ga menyelesaikan, mending tempuh jalur hukum," pungkasnya.

Rate this item
(0 votes)
Go to top