Print this page

APBD Perubahan Kabupaten Tangerang Ditetapkan Rp5,1 Triliun

Rapat paripurna APBD Perubahan Kabupaten Tangerang. Rapat paripurna APBD Perubahan Kabupaten Tangerang. Sutisna

TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menetapkan APBD perubahan 2018 sebesar Rp5.185.871.138. Penetapan tersebut ditetapkan dalam rangka rapat paripurna pada Senin, (10/8/2018).

Diketahui juga APBD Perubahan tersebut mengalami defisit sebesar Rp1.195.027.295. Karena beban belanjanya sebesar Rp.6.380.945.433. Dalam rapat tersebut sembilan fraksi menyetujui ditetapkannya APBD Perubahan sebesar Rp5.1 triliyun, sebelum ada perubahan, APBD Kabupaten Tangerang hanya sebesar Rp4.86 triliyun.

Sementara PAD mengalami perubahan sebesar Rp2.78 triliun. Mengalami kenaikan sebesar 27% dari yang dianggarkan. Sedangkan pendapatan retribusi mengalami penurunan sebesar 22 persen, dianggarkan Rp125 miliar terealisasi sebesar Rp97 miliar.

"Kami berharap kenakan APBD ini bisa memicu semangat untuk melayani maayarakat Kabupaten Tangerang," terang Dedi Sutardi, Ketua Banggar DPRD Kabupaten Tangerang.

Dedi mengatakan, kondisi umum pendapatan daerah dalam APBD perubahan 2018 berdasarkan kebijakan umum anggaran (KUPA) prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) yang telah dusepakati bersama dalam nota kesepakatan. "Postur APBD perubahan mengalami perubahan dari sisi pendapatan dan belanja pembiayaan," terang Dedi yang juga politisi Demokrat.

Dari sisi pendapatan daerah kata Dedi, naiknya PAD seiring upaya pemerintah daerah dalam instensifikasi serta pertumbuhan ekonomi tahun 2018.

Sementara juru bicara fraksi PDI Perjuangan Ahmad Supriadi menyetujui APBD Perubahan tersebut. Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang ini, berharap agar APBD Perubahan tahun 2018 yang sudah disetujui dapat disampaikan kepada Gubernur Banten, agar segera dievaluasi secepat mungkin.

Hanya saja ada beberapa yang menjadi catatan penting yang harus diperhatikan diantaranya adalah perencanaan jadwal kegiatan pelaksanaan perubahan APBD perubahan tahun 2018 dengan mempertimbangkan waktu. "Besarnya anggaran yang dibutuhkan oleh satuan kerja sesuai dengan kebutuhan dan proporsional serta menyentuh kepentingan masyarakat," katanya seraya mengatakan untuk mencapai target pendapatan perlu dilakukan pebegakan hukum yang tegas terhadap wajib pajak/rertribusi yang melanggar aturan.

Rate this item
(0 votes)

Related items