Print this page

Kejari Tigaraksa Pimpin Sertijab

Uparaca sertijab Kejari Tigaraksa. Uparaca sertijab Kejari Tigaraksa. Sutisna

TANGERANG - Dua jabatan di kejaksaan negeri Tigaraksa diserahterimakan. Kedua jabatan tersebut yakni kasubbag Bin dan jabatan Kasi Pidum Herwan Purwoko yang sebelumnya menjabat Kasi Datun Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta akan menepati posisi baru sebagai posisi Kasi Pidum, menggantikan Pradhana Probo Setyardjo. Sementara Pradana mendapatkan promosi jabatan sebagai Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan.

Sedangkan kasubbag Bin Kejari Tigaraksa akan diisi oleh Guntur Wibowo yang sebelumnya menjabat Kasi Datun Kejari Sumedang dan Ahmad Patoni yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bin, dipromosikan sebagai Kasi Sospol Kejati DKI Jakarta.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus mengatakan, sertijab merupakan suatu hal yang lumrah dan biasa dalam organisasi. Pindah-pindah wilayah tugas bukan persoalan. Dia pun mengakui kinerja dan dedikasi Pradhana dan Patoni selama bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Sertijab ini suatu hal yang wajar, pindah tugas itu hal biasa. Saya justru bangga ketika pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendapatkan promosi jabatan. Keduanya berprestasi, pindah tugas bukan karena terjerat kasus, bukan juga dinonaktifkan,” ujar Firdaus.

Dia menyebutkan, masa bakti Pradhana di Kejari Kabupaten Tangerang lebih dari dua tahun, sedangkan Patoni sekitar 10 bulan. Selama bersama, keduanya telah menunjukkan prestasi yang patut diacungkan jempol.

Pradhana melakukan inovasi dengan menata ruang Bidang Pidum dan loket tilang sehingga terasa sejuk dan nyaman. Begitu juga dengan Patoni, banyak program dan kegiatan yang dicetuskan.

“Khusus pidum, tugas-tugas semua berjalan lancar, tidak ada persoalan yang berarti. Koordinasi sangat bagus dengan kepolisian, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara dan pihak terkait lainnya. Di daerah yang menurut saya cukup atensi ini karena pinggir Jakarta ya persoalan pasti banyak, tetapi semua dapat berjalan lancar,” ucap dia.

Rate this item
(0 votes)

Related items