Buron 3 Bulan, Tukul si Pelaku Utama Pembunuhan Siswa di Bogor Ditangkap Polisi

Bogor, lensafokus.id -- Keluarga korban dapat bernafas lega, ASR (17) alias Tukul, pelaku pembunuhan siswa SMK Bina Warga Arya Saputra (15), yang terjadi di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Jumat, 10 Maret 2023 lalu. Berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota, di Bantul, Yogykarta Jawa Tengah, Kamis, (11/5/2023).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menuturkan, dari hasil penyelidikan. Diketahui saat pelarian, Tukul merubah namanya menjadi Dian. Dalam upayanya bertahan hidup, sempat menjadi pengamen, lalu bekerja di warung kopi (Warkop) yang berada di wilayah Bantul, Yogykarta.

"Tukul diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota di wilayah Bantul, Yogykarta, Jawa Tengah. Saat tengah melayani pembeli, tanpa perlawanan," ungkap Bismo.

IMG 20230513 WA0019

Sebelumnya, sambung Bismo, Tukul sempat lari ke wilayah Cianjur untuk mencari dukun, berharap agar tidak tertangkap Polisi. Kemudian lanjut ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, lalu melanjutkan pelariannya ke Yogyakarta.

"Dari pelaku ini berpendapat, kenapa berlari ke Yogyakarta. Karena dipikir bahwa di Yogyakarta itu biaya hidup murah, dan lain sebagainya. Sempat tidur di Terminal-terminal, di Masjid-masjid dan juga mengganti namanya menjadi Dian, guna mngaburkan namanya," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Jumat, (12/5/2023).

Beberapa tersangka lain yang terlibat, sebelumnya telah ditangkap kurang dari 24 jam, pasca kejadian pembacokan yang menewaskan siswa SMK Bina Warga Arya Saputra (15), 10 Maret 2023 lalu.

Tertangkapnya Tukul sebagai pelaku utama. Melengkapi pengungkapan kasus yang beberapa bulan belakangan ini, telah dinanti-nanti oleh keluarga korban dan masyarakat, yang turut geram terhadap perilaku sadisnya.

Tersangka utama dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C, juncto Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling lama15 tahun penjara, dan denda paling banyak 3 miliar Rupiah.
(RD.BDN)

Rate this item
(1 Vote)
Go to top