Print this page

Lahan Gedung KUD/Puskud disulap Jadi Ruko Milik Pribadi

Lebak, lensafokus.id -- Forum Komunikasi Lebak Swadaya Masyarakat Kabupaten Lebak ( FK LSM Lebak ) Menyikapi lebih dalam terkait dengan adanya perusakan, Penyerobotan lahan Gedung KUD/PUSKUD menjadi ahli Fungsi milik Usaha Pribadi. Maraknya pemberitaan di beberapa Media Online terkait adanya pengrusakan dan pemilikan Gedung Milik KUD/PUSKUD Desa Ciminyak Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak menjadi Ruko milik Pribadi.

Yayat Ruyatna, Mengatakan Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kami Tiem FK LSM Lebak telah menemukan fakta bahwa Gedung KUD/PUSKUD yang berlokasi di Desa Ciminyak kecamatan Muncang kabupaten Lebak telah berubah menjadi Ruko, sehingga kami melakukan penelusuran apa motif dan bagaimana kronologisnya sehingga terjadi pembongkaran, padahal Gedung tersebut merupakan aset KUD/PUSKUD yang harus dijaga dan di amankan, kalaupun ada pengalihan status atau pembongkaran jelas harus melalui aturan dan mekanisme yang harus ditempuh melakukan Rapat terlebih dahulu dengan para anggota dan adanya persetujuan dari Ketua Puskud Provinsi Banten, apabila tidak dilakukan maka dapat dianggap sebagai pengrusakan dan penyerobotan yang bisa dipidanakan. kata Ruyyatna.

Lanjutnya, sepengetahuan kami Keberadaan KUD tersebut sudah mati suri yang harus di hidupkan dan dibenahi, bukan malah dibongkar dan dikuasai oleh perorangan, ujar ketua FK LSM Yayat Ruyatna yang kerap disapa kibuyut.

Pasalnya, setelah pasca pembongkaran dan pengalihpungsian tersebut mendapat sorotan dan reaksi dari Masyarakat, terutama status tanahnya yang tidak jelas karena ada yang mengaku bahwa tanah yang dibangun Oleh KUD/PUSKUD lahan milik orang Tua H.Hilman Pudoli sertifikat HM no 501 atas nama H.Madyasin, kami belum menemukan data atau surat yang menunjukan gedung yang dibangun diatas Tanah tersebut milik KUD / PUSKUD dari hasil jual beli antara KUD dan H.Madyasin, oleh karena itu kami berharap agar perusakan dan penguasaan lahan dan gedung KUD /PUSKUD tersebut segara diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, dan apa bila tidak segera diselesaikan kami hawatir akan menimbulkan gesekan dari kedua belah pihak yaitu pihak keluarga H. Madyasin dan pemilik Bangunan Ruko hasil alih kepemilikan dari KUD/PUSKUD, dan kamipun sebagai Sosial kontrol bisa saja melaporkan kepada APH atas pengrusakan dan penyerobotan Lahan tersebut. Pungkasnya.

Sementara Ketua Puskud Propinsi Banten Muhamad Yusup Ketika dikonfirmasi Lensa fokus mengatakan Kami Pengurus Puskud Banten sedang membahas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan sagat serius.

(Tim)

Rate this item
(0 votes)