Print this page

Bupati Zaki Bersama Kajati Banten Hadiri Deklarasi Bersama Pelajar di Cisoka

Tangerang, lensafokus.id -- Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar bersama Kajati Banten, Leonard Eben Ezer dan Kajari Tangerang, Nova Elida Saragih menghadiri Deklarasi Damai Pelajar SMK Yapisda, SMK Karya Bangsa Nusantara, SMK Mandiri 2 Balaraja dengan tema Anti Tawuran dan Berandal Motor. Acara tersebut digelar Di SMK Yapisda Cisoka. Senin (16/1/2023).

Di sela-sela acara tersebut, Bupati Zaki menandaskan bahwa dengan deklarasi tersebut diharapkan tidak akan ada lagi yang namanya tawuran dan genk dalam pelajar yang telah banyak makan korban dan merugikan banyak pihak.

"Dan dengan adanya deklarasi ini, semoga para siswa-siswi khususnya siswa SMK tidak ada lagi konflik-konflik seperti geng motor di jalanan, tawuran, kekerasan pelajar terutama yang membawa senjata tajam," tutur Bupati Zaki.

Bupati juga berpesan kepada para pelajar yang hadir untuk tidak ikut-ikutan dan terlibat hal-hal tindak pidana umum karena Kejaksaan tidak akan segan-segan melakukan proses hukum lebih lanjut apabila pelajar terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana umum.

IMG 20230116 WA0035 S3Q4KPDf4x

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer mengatakan Kejaksaan dan seluruh jajarannya sengaja turun langsung ke sekolah-sekokah untuk melakukan pendekatan, edukasi dan sosialisasi kepada para siswa-siswi khususnya siswa SMK untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan banyak pihak, khususnya yang mengarah pada tindakan pidana umum.

"Kejaksaan Kabupaten Tangerang telah menemukan adanya tawuran pelajar yang membawa senjata tajam, melukai atau bahkan menimbulkan korban dari siswa. Ini sangat memprihatinkan," tutur Leonard.

Menurutnya saat ini banyak para pelajar yang melakukan hal-hal tidak sewajarnya yang bisa merugikan bukan hanya dirinya tetapi juga orang banyak.

"Oleh karena itu kami hadir langsung ke SMK Yapisda ini untuk memberikan pengarahan secara langsung kepada para siswa-siswi agar mereka bisa memahami bahwa apa yang mereka lakukan itu merugikan banyak orang, masuk dalam tindak pidana umum dan bisa dilakukan kurungan penjara," ungkapnya.
(Red)

Rate this item
(0 votes)