Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Berikan Relaksasi Kepada Masyarakat Wajib Pajak

Tangerang, lensafokus.id -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi pada denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di daerah itu selama awal September hingga akhir Oktober 2022.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi Mulyanto, saat di temui di ruang kerjanya oleh wartawan lensafokus.id Jum'at (16/09/2022), mengatakan bahwa program September Bangkit ini bisa mengurangi beban-beban masyarakat terhadap taat bayar pajak dengan itu Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan untuk membebaskan denda pajak terhadap PBB yang masih tertunggak.

"Kebijakan ini kami berikan relaksasi kepada masyarakat dari awal september sampai akhir Oktober. Dan PBB tertunggak jika dibayarkan juga tidak dikenakan denda, dan alhamdulillah dengan kebijakan tersebut dapat di respon masyarakat yang menunggak sehingga di berikan waktu masyarakat banyak yang sudah membayar pajaknya", ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, ia memaparkan dari target murni awal tahun 2022 sudah mencapai 96 persen untuk target pajak tetapi ada perubahan anggaran akibat beberapa kebijakan Relaksasi ini, sehingga pimpinan berharap ada potensi pajak untuk mengcover Kegiatan-kegiatan yang di butuhkan dan tidak menganggu modal yang sudah di rencanakan, untuk BLT dan Lain-lain kita bisa mengoptimalkan pendapatan dari pajak-pajak yang sudah over target.

"Saya himbau masyarakat untuk menggunakan waktu selama 2 bulan ini untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya" katanya.

Selain penghapusan denda pada sektor PBB, Pemkab Tangerang kini juga melakukan peningkatan potensi penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah 100 persen lebih mencapai target.

IMG 20220919 WA0008

"Realisasi sudah di 100 persen lebih dari target, itu ada potensi penambahan, ini menjadi tantangan kita untuk terus menggedor pengembang setelah selesai administrasi pertanahan untuk membayar BPHTB, lebih jauh Kaban menjelaskan apabila ingin informasi secara rinci silahkan temui pak Dwi Kabid PBB P2 dan BPHTB."tutup Budhi.

Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Kabid PBB P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Candra Budiman ini menyebutkan, dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan 25 Juli 2022 kurang lebih pihaknya sudah merealisasikan Rp435 Milyar dari target di atas sebesar Rp460 Milyar dalam proses pembahasan.

“Dari sektor PBB sudah ter realisasi Rp435 Milyar, dari target di atas Rp460 Milyar itu juga masih dalam pembahasan dengan dewan,” ujar Dwi.

Untuk BPHTB sendiri salah satu sektor pajak yang terbanyak kontribusinya di perubahan ini dalam tahap pembahasan di targetkan kurang lebih Rp1,070 Triliun Rupiah, dan sudah terealisasi kurang lebih di angka Rp890 Milyar.

"Upaya sektor PBB kita saat ini sedang memberikan insentif sesuai arahan bupati berupa, pembebasan denda PBB dan juga ada penambahan chanel pembayaran dimana, pembayaran PBB selain bisa melalui BJB, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Bukalapak, Gopay, Ovo, LinkAja, untuk saat ini sedang tahap uji coba bahwa bayar PBB juga bisa melalui Traveloka dan di Blibli sebagai chanel pembayaran PBB untuk menambah alternatif bagi wajib pajak serta saat ini sedang berjalan PBB keliling sudah berjalan sejak bulan juli hingga akhir september ini", tutup Dwi.

(Lingga)

Rate this item
(0 votes)
Go to top