Print this page

Bupati Zaki Terima Penghargaan dari Menteri Agama RI

Tangerang, lensafokus.id -- Di awal Tahun 2022, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar meraih penghargaan dari Menteri Agama Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Tigaraksa. Rabu (5/1/2022).

Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Zaki karena Bupati Tangerang dinilai berhasil mendukung dan peduli terhadap program-program Kementerian Agama di Kabupaten Tangerang.

"Alhamdulillah di hari Amal Bhakti Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Tangerang dianugerahi penghargaan dari Menteri Agama langsung terkait inovasi. Salah satunya yaitu sanitasi untuk pondok pesantren yang ke depan akan kita kembangkan terus, bukan hanya pondok pesantren saja tetapi sekolah sekolah madrasah di Kabupaten Tangerang," ungkap Bupati Zaki.

IMG 20220105 WA0094 compress1

Bupati Zaki mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agama melalui Kakanwil Kemenag Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Dia juga berharap mudah-mudahan nanti Menteri Agama bisa berkesempatan untuk hadir langsung di Kabupaten Tangerang melihat program-program apa yang sudah kami bangun dan melihat sarana pendidikan keagamaan di Kabupaten Tangerang.

"Kami berharap ke depan bukan hanya sarana keagamaan tetapi harmonisasi keberagaman beragama di Kabupaten Tangerang bisa terus berjalan. Karena ini merupakan daerah urban, Kabupaten Tangerang itu tujuan dari Sabang sampai Merauke warga Indonesia untuk mencari penghidupan," kata Bupati.

Bupati Zaki juga menekankan bahwa harmonisasi tersebut hendaknya selalu dijaga dan terus ditingkatkan dengan cara membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi. Menurut dia, Kementerian Agama ini sekarang menjadi wadahnya dan kita dukung bersama-sama untuk menjaga harmonisasi dan juga toleransi umat beragama di Kabupaten Tangerang.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ketua FKUB dan juga para tokoh pemuka agama.

(red)

Rate this item
(0 votes)