Print this page

150 Personil Gabungan Satpol PP, TNI-POLRI, Tertibkan Reklame dan Spanduk Tak Berizin

Foto : Petugas Satpol PP, TNI-POLRI, Tertibkan Reklame dan Spanduk Tak Berizin Foto : Petugas Satpol PP, TNI-POLRI, Tertibkan Reklame dan Spanduk Tak Berizin

Tangerang,lensafokus.id -- Sebanyak 150 personil gabungan dari SATPOL PP, POLRI dan TNI di terjunkan untuk menertibkan Reklame, Baliho dan Spanduk liar yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sidang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/11/2020). Penertiban Baliho, spanduk tersebut yang diawali dengan apel yang dilaksanakan di halaman Suwarna Sutera Sindang Jaya, pada pukul 14.00 Wib.

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan terbagi menjadi 2 Tim. Tim A dengan jalur Arah Kec. Pasar Kemis Kemudian untuk tim B bergerak di kawasan Sindang Jaya dan Suvarna Sutra.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan ini merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri untuk menertibkan baliho spanduk ataupun reklame tak berizin.

"Penertiban spanduk dan baliho tersebut dalam rangka melakukan penindakan terhadap baliho ilegal yang kita berizin dan juga atas hilangnya potensi pajak daerah akibat tidak adanya izin dari maupun reklame tersebut," Terang Bambang.

IMG 20201119 WA0027 compress80

Bambang berharap dengan adanya operasi penurunan operasi spanduk baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka Jera dan mereka nantinya bisa melaporkan ijinnya kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Kegiatan penertiban spanduk baliho dan reklame tak berizin ini tidak hanya berfokus pada Kecamatan Sindang Jaya dan Pasar Kemis saja, namun seluruh Kecamatan juga akan dilakukan kegiatan serupa untuk menertibkan spanduk dan baliho tak berizin," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Sindang Jaya H. Abudin menuturkan sangat merasa terbantu dengan adanya penurunan baliho dan spanduk diwilayahnya karena selain ilegal tak berizin, tetapi juga merusak estetika keindahan.

"Semoga nantinya para pelaku bisa mendaftarkan baliho atau reklamenya kepada pemerintah, karena sesuai dengan aturan itu semua harusnya memiliki izin dan juga sebagai objek pajak daerah Kab. Tangerang," Tutur Abudin. (IKP/Red)

Rate this item
(0 votes)