DPRD dan DLHK Kabupaten Tangerang Minta Pol PP Tertibkan Pabrik Karung

DPRD dan DLHK Kabupaten Tangerang Minta Pol PP Tertibkan Pabrik Karung Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG, lensafokus.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, desak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan pabrik pencucian karung bekas, yang berada di Kampung Pintu Air, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pabrik cucian karung bekas milik PT. Citra Alpa itu sudah berdiri sekitar 5 tahun dan tidak memiliki izin apapun. Air limbah bekas cucian karungnya pun dibuang ke saluran irigasi, yang membuat air menjadi hitam dan menimbulkan aroma bau tidak sedap. Padahal sebelumnya, air irigasi itu dulunya sering digunakan untuk mencuci pakaian oleh warga, namun semenjak kehadiran pabrik karung, warga sudah tidak bisa lagi menggunakan air itu, karena sangat kotor.IMG 20191122 WA0047

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, tidak ada tileransu bagi pabrik yang sudah mencemari dan merusak lingkungan itu harus ditertibkan, karena merugikan masyarakat sekitar. Ditambah pabrik itu tidak memikiki izin sama sekali.

"Pabrik karung itu harus ditertibkan, karena tidak memiliki izin dan membuang limbah sembarangan," tegas Supriadi kepada Wartawan.

Menurut Supriadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang harus mengambil tindakan tegas. Kata Supriadi, karena jika tidak segera ditertibkan lingkungan yang rusak akan semakin parah dan masyarakat sekitar akan menjadi korban.

"Satpol PP dan DLHK Kabupaten Tangerang harus segera mengambil tindakan, jangan berlama-lama dibiarkan, " pintanya.

Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, pabrik itu harus segera ditutup karena tidak berizin. Menurut Taufik, tidak perlu ada pertimbangan apapun untuk pabrik karung milik PT. Citra Alpa ini karena izin awalnyapun sudah tidak ada.

"Pabrik itu ditutup saja karena tidak berizin. Tidak ada pertimbangan-pertimbangan lain, biasanya kan kalau ada izin awal diperiksa dulu. Tapi ini mah izin awal saja tidak ada, jadi harus ditutup," tegasnya.

Taufik mengatakan, untuk melakukan penertiban itu wewenang Satpol PP Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, pihaknya menyerahkan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban pabrik pencucian karung bekas teraebut.

"Sudah pasti kalau yang tidak berizin itu kewenangannya ada di Satpol PP Kabupaten Tangerang," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, DLHK seharusnya turun untuk melakukan pemeriksaan air irigasi yang tercemar oleh limbah pabrik cucian karung tersebut. 

Dia juga mengatakan memeriksa perizinanya twrlebih dahulu dan melakukan pemanggilan secara resmi, karena pada saat sidak Rabu (20/11) lalu, hanya dilakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap aktivitas pabrik, serta pembuangan limbahnya seperi apa.

"DLHK seharusnya turun untuk mengetahui apakah limbah itu berbahaya atau tidak, kita akan panggil secara resmi, saat ini belum dipanggil secara resmi, kemarin baru mendata dan ngecek saja, " katanya.

Bambang mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban setelah selesai melakukan pemeriksaan. Bambang mengaku kaget, karena pabrik itu sudah berdiri kurang lebih 5 tahun tanpa memiliki izin, namun tetap dibiarkan beroperasi.

"Setelah pemeriksaan selesai akan kita tertibkan, apalagi sudah membuang limbah sembarangan. Sudah lama juga itu pabrik berdiri ya. Oke nanti akan kita lakukan pemanggilan secara resmi dulu lalu akan kita tertibkan," kata Bambang dengan rasa heran.

Sebelumnya, Plt Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat mengatakan bahwa pabrik cucian karung bekas milik PT. Citra Alpa itu tidak memiliki izin apapun. Dia juga mengatakan, bahwa pemilik pabrik sempat mendatangi Kantor Kecamatan Pakuhaji untuk membuat izin, namun atas perintah Ujat, pihak Kecematan tidak memberikan pembuatan surat izin. (Mad Sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top