Camat Balaraja Klaim Bangunan Kios Di Depan Pasar Sentiong Belum Kantongi IMB

Foto : Mad Sutisna/Lensa Fokus Foto : Mad Sutisna/Lensa Fokus

Tangerang, lensafokus.id - Setelah mendapatkan informasi adanya bangunan kios yang saat ini masih dalam tahap pembangunan yang belum.mengantongi IMB dari Pemkab Tangerang, yang lokasinya didepan Pasar Sentiong,. Camat Balaraja Yayat Rohimat langsung melakukan action dengan mengutus anak buahnya untuk menanyakan peruntukan dan perizinannya.


" Bangunan di depan paaar Sentiong belum mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB) dari Pemkab Tangerang," terang Camat Balaraja Yayat Rohimat kepada wartawan.

Pria berpenampilan kalem ini mengatakan, dari hasil penelusuran bawahannya, ternyata kios tersebut baru hanya memiliki izin lingkungan, sedangkan secara mekanismenya, sebelum melakukan pembangunan, harusnya jalur perizinan ditempuh terlebih dahulu.

"Jangan dibangun dulu lah, aturannya sudah jelas harus prosedur ditempuh karena akan berhadapan dengan Satpol PP sebagai penegak Perda," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan bangunan kios diduga belum berizin berdiri di lahan kosong tepatnya di depan Pasar Sentiong Jalan Raya Kresek desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pantauan, bangunan mirip ruko permanen ini diperuntukan bagi pedagang pasar sentiong blok PT Cikupa Raya Semesta (CRS), namun anehnya tempat penampungan sementara ( TPS) tersebut semi permanen. Padahal dari hasil kesepakatan sebagian besar pedagang akan direlokasikan ke blok.B kios pasar modern Andita Mas Sentiong.
(Mad Sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top