Diduga Menikahi Istri Sah Orang Lain , Pria Asal Kosambi Dalem Kronjo Ditahan Polisi

TANGERANG, lensafokus.id - Pria asal Desa Kosambi Dalem Kecamatan Kronjo berinisial IE ditangkap unit reskrim Polsek Kronjo pada Sabtu (21/9/2019), akibat menikahi perempuan berinisia SI warga Desa Muncung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, peristiwa pernikahan tersebut terjadi pada Minggu 22 April 2018. SI yang masih berstatus sebagai istri sah Oji warga Kampung Gabral desa Muncung Kecamatan Kronjo ini ditikahkan ole penghulu asal desa Muncung.

Kapolsek Kronjo AKP Oesman Sigalingging mengatakan, kedua pelaku IE dan SI ditetapkan sebagai tersangka , dan satu dari dua orang tersangka ditahan di Mapolsek Kronjo.

"Rencananya kasus ini mau dilimpahkan ke kejaksaan dan berkasnya memaauki tahap kedua, dan besok dilimpahkan ke kejaksaan berikut tersangkanya," terang Kapolsel Kronjo, Rabu (25/9/2019).

Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat dengan UU nomor 1 tahun 1974 dan dijerat dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"Kami juga menelusuri dugaan pihak-pihak lain termasuk penghulu yang menikahkannya," tandasnya.

Sementara suami sah dari SI mengapresiasi kinerja Polsek Kronjo yang sudah menahan satu diantara dua pelaku, menurut Oji, sebagai suami sah dari SI, dirinya sangat kecewa terhadap mertuanya yang sudah mengintervensi rumah tangganya.

"Saya terkejut, secara tiba-tiba istri sah saya ditikahkan dengan pria lain, tentunya kami mengharapkan keadilan, dan bila perlu pihak- lain yang ikut serta menijahkan istrinya juga ditangkap," tandasnya. (Mad Sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top