DPRD Desak DLHK dan Satpol PP, Tindak Tegas Perusak Sungai Kali Baru

DPRD Desak DLHK dan Satpol PP, Tindak Tegas Perusak Sungai Kali Baru Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG, lensafokus.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, desa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk selseaikan persoalan menghitamnya air Sungai Kali Baru, yang lokasinya berada diantara Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji.

Ahmad Supriyadi DPRD Kabupaten Tangerang terpilih, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II pada periode 2014-2019 ini mengatakan, DLHK Kabupaten Tangerang harus terjun ke lapangan untuk melihat langsung Sungai Kali Baru yang kondisinya semakin memprihatinkan.

Menurutnya, DLHK harus cepat mencari tahu, kandungan apa yang membuat air di sungai kali baru menjadi hitam pekat dan menimbulkan bau tidak sedap, dan jangan sampai peristiwa ini dibiarkan tanpa ada penanganan.

“DLHK harus turun kelapangan dan mengecek setiap jengkal sungai, untuk mengetahui, pasti ada yang membuang limbah ke sungai kalau kondisinya seperti itu,“ tegas Supriyadi kepada Wartawan, Rabu (11/9/2019).

Selain DLHK, Supriyadi juga meminta agar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang cepat bergerak, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran Perda, pasalnya di bantaran Sungai Kali Baru sangat banyak berdiri bangunan pabrik yang terindikasi membuang limbah pabriknya ke dalam sungai.

“Untuk Pol PP ini punya hak dan kewenangan yang cukup untuk menegakan perda, jadi harus bergerak setiap saat, setelah diketahui ada pihak yang melanggar Perda,“ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achnad Taufik mengatakan, pihaknya sudah mengambil sampel air Sungai Kali Baru, namun saat ini masih dalam uji laboratorium, dan pihaknya masih menunggu hasil uji lab.

Menurut Taufik, untuk tindakan terhadap Pabrik-pabrik yang berdiri di bantaran sungai, itu diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena untuk penindakan Perda ataupun Perbup merupakan kewenangan Pol PP.

“Pada Senin (2/9/2019) lalu, kami sudah mengambil sampel, 14 hari kemudian baru ada hasilnya, saat ini masih menunggu hasil. Kalau mengenai pabriknya itu kewenangan Satpol PP,“ ucap Taufik.

Sebelumnya, Sungai Kali Baru yang berada diantara Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji dikeluhkan oleh warga dan nelayan, karena air sungai tersebut berubah menjadi hitam pekat dan menimbulkan aroma tidak sedap, karena diduga tercampur oleh limbah. (Mad Sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top