Gara-Gara Pacaran, Pelajar SMAN 8 Kabupaten Tangerang Dipindahkan Sekolah

Gara-Gara Pacaran, Pelajar SMAN 8 Kabupaten Tangerang Dipindahkan Sekolah Foto: Mad Sutisna/Lensa Fokus

TANGERANG - Dua pelajar di SMAN 8 Kabupaten Tangerang dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan berpacaran. Keduanya terancam tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS). Dua pelajar itu berinisial RSA dan RPB saat ini tidak bersekolah, Kamis, (2/5/2019).

"Saya sekarang hanya di rumah, mau keluar rumah malu," kata RSA ditemui di rumahnya.

Sugiarti, ibu RSA mengatakan anaknya bahkan sempat sakit sejak dua pekan lalu karena tidak bersekolah lagi.

Sugiarti merasa bingung ketika dipanggil ke sekolah untuk menandatangani pengunduran diri anaknya. 

"Kata pihak sekolah anak saya melanggar aturan karena pacaran. Kemudian anak saya diminta menulis perjanjian isinya kalau melanggar lagi, resikonya tidak naik kelas atau keluar sekolah," kata Sugiarti.

Sugiarti menyesalkan kenapa pihak sekolah bukan melakukan pembinaan terhadap anaknya jika bersalah malah justru memintanya mundur dari sekolah.

Menurut RSA dia awalnya memang saling suka dengan RPB. "Jadi waktu saya mengobrol dengan dia berdua ada yang memotret dan mengirimkan ke guru, kami  becanda termasuk menggendong itu juga becanda banyak kok kawan yang tahu," kata RSA.

RSA sejak kejadian itu meminta maaf kepada orangtuanya dan tidak lagi berpacaran dengan RPB. 

"Tapi kami kan tetangga jadi ya berhubungan baik, waktu sehabis dia sakit jatuh dari motor saya bonceng niatnya menolong. Tapi kami sama-sama terlambat datang ke sekolah,' kata RSA.

Sejak kejadian itu orangtua kedua pelajar itu dipanggil ke sekolah dan diminta mengundurkan diri.

Dihubungi terpisah Guru Bimbingan Konseling  SMAN 8 Kabupaten Tangerang Nana mengatakan, RSA dan RPB  terpaksa dikeluarkan karena sudah tiga kali mendapat teguran dari guru bimbingan dan konseling agar tidak berpacaran. Tapi aturan itu tetap saja dilanggar.

"Kami sudah melakukan berbagai macam bimbingan. Dari pemanggilan wali murid dan sebagainya. Bahkan terakhir ada surat perjanjian yang bersangkutan  pun menyetujui disaksikan langsung oleh orangtua RSA," kata Nana. 

Pihak sekolah tetap menghukum dua siswanya itu dengan cara 'mengusir' RSA dan RPB dengan membuatkan surat kelakuan baik dan meminta keduanya keluar dari SMAN 8 Kabupaten Tangerang. 

"Ya agar siswa ini bisa melanjutkan sekolah lagi di tempat lain," ujar Nana.

Ada empat pelanggaran yang dilakukan dua pelajar  menurut pihak sekolah yakni: 

- Tidak ikut Pramuka, 

- Pacaran setelah pulang sekolah, -

- Pernah berboncengan berduaan dan berpelukan saat terlambat sekolah, dan ketahuan oleh dewan guru, 

- Foto berpelukan dan gendongan saat jam pulang sekolah.

Namun dari dokumen yang diperlihatkan yaitu foto sedang ngobrol berdua duduk di ruang kelas saat jam istirahat sekolah. (Mad sutisna)

Rate this item
(0 votes)
Go to top