Reskrim Polsek Cisoka Berhasil Ringkus Curanmor di Desa Cikasungka

Reskrim Polsek Cisoka Berhasil Ringkus Curanmor di Desa Cikasungka Foto: Polsek Cisoka for Lensa Fokus

TANGERANG - Seorang pria warga RT 03/01 Desa Sumur, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandegelang diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka karena memiliki 1 (satu) Pucuk senjata Api Rakitan jenis Revover beserta 2 (dua) buah butir peluru amunisi tanpa izin, Rabu (13/3/2019).

Pria yang diketahui bernama Gogon alias Aep itu diamankan saat digelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan Raya Adiyasa Maja, Desa Cikasungka,  Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

“Wilayah tersebut menjadi perlintasan para pelaku kejahatan, sehingga kami rutin menggelar operasi Cipkon. Tersangka tertangkap karena gerak-geriknya mencurigakan,” terang Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH, Kamis (14/3/2019).

IMG 20190315 WA0107

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH, mengatakan, kecuriagaan berawal pada saat personelnya yang dipimpin Pawas Ipda Madsari melihat tersangka melaju dengan sepeda motor Honda Blade Repsol tanpa plat nomor polisi tiba-tiba berputar arah menghindari petugas, tersangka pun kemudian dikejar hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Saat itu sekitar pukul 03.30 WIB, dini hari, situasi cukup rawan. Tersangka rupanya terkejut karena sedang ada operasi kepolisian tersangkapun berusaha kabur. Tapi, atas kesigapan personel kami, akhirnya tersangka berhasil diamankan, meski terjadi aksi kejar-kejaran, sebelumnya” kata AKP Uka Subakti SH, Kapolsek Cisoka.

Uka mengungkapkan, dari jok sepeda motor tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta 2 (dua) buah peluru. Ketika diintrogasi, tersangka mengakui senjata api tersebut miliknya.

“Tersangka dalam melakukan aksinya pencurian sepeda motor selalu membawa senjata Api tersebut. Dan sesekali pelaku mengeluarkan senjata api itu pada saat melakukan aksinya, dan tersangkapun tidak segan-segan untuk menembakan senjata Api itu apabila aksinya diketahui oleh masyarakat. Tersangkapun mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cisoka, Tigaraksa, Cikupa dan Karawaci,” ungkap Uka.

Atas pengakuan tersangka, pihak kepolisian Cisoka mengembangkan kasus tersebut untuk membekuk seseorang yang menurut pengakuan tersangka sering beraksi bersamanya.

"Tersangkapun akhirnya dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pencurian dgn Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," Ungkap Kapolsek Cisoka UKA Subakti.

Rate this item
(0 votes)
Go to top